Dasar-Dasar Seputar Hukum Salat Berjamaah
Oleh Abdurrahman Fikri Jember Takhasus
Dasar-dasar Seputar Hukum Salat Berjamaah – Salat jamaah di masjid adalah syiar (tanda) terbesar dari syiar-syiar Islam. Kaum muslimin sepakat bahwa menegakkan salat lima waktu di masjid termasuk ketaatan terbesar. Karena memang Allah Taala mensyariatkan umat Islam untuk berkumpul pada waktu-waktu tertentu. Di antaranya salat lima waktu, salat Jumat, salat Idul Adha dan Idul Fitri, serta salat gerhana.
Tujuan yang terbesar dan terpenting dari perkumpulan tersebut adalah berkumpul untuk kebaikan, yang mengarahkan kepada persatuan umat Islam dalam hal akidah (keyakinan), ibadah, dan syiar-syiar agama mereka.
Di dalam Islam disyariatkan perkumpulan-perkumpulan yang agung ini untuk maslahat kaum muslimin. Padanya mereka bisa saling merajut ukhuwah, tegur sapa, berdialog antar sesama, saling berdiskusi terkait keadaan yang dialami, dan maslahat lainnya yang penting bagi umat Islam dengan perbedaan bangsa dan suku mereka. Sebagaimana Allah Taala berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Artinya: “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari jenis laki-laki dan perempuan dan kami menjadikan kalian berbangsa-bangsa serta berkabilah-kabilah agar kalian saling berkenalan. Sungguh yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah yang paling bertakwa, sungguh Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti.” (QS. Al-Hujurat: 13)
Keutamaan Salat Berjamaah dalam Hadits
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar menghasung salat berjamaah dan menjelaskan keutamaannya serta menjelaskan betapa besar pahalanya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
صَلَاةُ الجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الفَذِّ –يَعْنِيْ الفَرْدَ– بِسَبْعٍ وعِشْرِيْنَ دَرَجَةً
“Salat berjamaah lebih baik 27 derajat dari pada salat sendirian.” (Muttafaqun alaihi)
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pula:
صَلَاةُ الرَّجُلِ فِيْ الجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَى صَلَاتِهِ فِيْ بَيْتِهِ وَفِيْ سُوْقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِيْنَ ضِعْفًا، وَذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الوُضُوْءَ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى المَسْجِدِ لَا يُخْرِجُهُ إِلَّا الصَّلاَةَ لَمْ يَخْطُ خُطْوَةً إِلَّا رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةً وَخُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيْئَةً، فَإِذَا صَلَّى لَمْ تَزَلِ المَلَائِكَةُ تُصَلِّيْ عَلَيْهِ مَا دَامَ فِيْ مُصَلَّاهُ
“Salatnya seorang di masjid dilipatgandakan pahalanya 25 kali lipat dari pada salatnya di rumah atau di pasar (tempat dia berdagang). Yang demikian karena apabila seorang berwudu, lalu dia memperbagus wudunya kemudian keluar ke masjid dan tidak keluar kecuali untuk salat, maka tidaklah ia melangkahkan kaki satu langkah melainkan akan diangkat untuknya satu derajat, dan dihapus darinya satu kesalahan (dosa). Apabila dia salat para malaikat akan senantiasa berselawat kepadanya, selama dia berada di tempat salatnya.” (HR. Al-Bukhari)
Hukum Salat Berjamaah
Hukum salat jamaah pada salat lima waktu adalah wajib. Dalil kewajibannya ada di dalam Al-Quran dan As-Sunnah.
Di dalam Al-Quran Allah Taala mengatakan:
وَإِذَا كُنْتَ فِيْهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةٌ مِّنْهُمْ مَّعَكَ
“Apabila engkau berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu), lalu kamu hendak mendirikan salat bersama-sama mereka, hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) besertamu.” (QS. an-Nisa’: 120)
Dalam ayat di atas, perintahnya bermakna wajib. Dan jika dalam keadaan mencekam saja diperintahkan salat berjamaah, maka dalam keadaan aman tentu lebih utama.
Adapun dalam hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَثْقَلُ الصَّلَاةِ عَلَى المُنَافِقِيْنَ صَلَاةُ العِشَاءِ وَصَلَاةُ الفَجْرِ، وَلَوْ يَعْلَمُوْنَ مَا فِيْهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا، وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَتُقَامُ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا يُصَلِّيْ بِالنَّاسِ، ثُمَّ أَنْطَلِقُ مَعِيْ بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لَا يَشْهَدُوْنَ الصَّلَاةَ فَأَحْرِقَ عَلَيْهِمْ بُيُوْتَهُمْ بِالنَّارِ
“Salat yang paling berat bagi orang munafik adalah salat isya’ dan fajar (subuh). Seandainya mereka mengetahui keutamaan keduanya niscaya mereka akan mendatanginya sekalipun sambil merangkak. Sungguh aku berkeinginan untuk memerintahkan agar salat ditegakkan, kemudian kusuruh seseorang untuk mengimami yang lain, lalu aku pergi bersama sejumlah orang dengan membawa kayu bakar menuju kaum yang tidak ikut salat, dan kubakar rumah-rumah mereka dengan api.” (Muttafaq ‘Alaihi)
Hadis di atas menunjukkan wajibnya salat jamaah dari beberapa sisi berikut:
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyifati orang-orang yang tidak berangkat salat jamaah dengan kemunafikan. Padahal orang yang tidak melakukan salat sunnah tidak dianggap sebagai munafik. Jadi hadis di atas menunjukkan bahwa mereka meninggalkan perkara wajib.
- Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkeinginan untuk menghukum mereka karena tidak ikut salat jamaah. Sedangkan hukuman hanyalah berlaku pada orang yang meninggalkan kewajiban.
Baca Juga: Susah Bangun untuk Salat, Begini Solusi dan Hukumnya
Hadits Lainnya yang Menunjukkan Hukum Salat Berjamaah
Hadits lainnya yang menunjukkan kewajiban salat berjamaah adalah:
أَنَّ رَجُلًا كَفِيْفُ البَصَرِ لَيْسَ لَهُ قَائِدٌ، اِسْتَأْذَنَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُصَلِّيَ فِيْ بَيْتِهِ. فقَالَ: ((أَتَسْمَعُ النِّدَاءَ؟)). قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: ((أَجِبْ، لَا أَجِدُ لَكَ رُخْصَةً))
“Ada seorang buta yang tidak memiliki penuntun, dia meminta izin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk salat di rumahnya. Nabi shalallahu alaihi wa sallam pun bertanya: Apakah engkau mendengar azan? Orang tersebut menjawab: Iya. Rasulullah bersabda: Penuhilah, aku tidak mendapati keringanan untukmu.” (HR. Muslim)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يُجِبْ، فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ
“Barang siapa mendengar azan kemudian dia tidak memenuhinya, maka tidak ada salat baginya kecuali ada uzur.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Al-Hakim. Imam Al Hakim mensahihkannya sesuai syarat Imam Bukhari dan muslim. Syaikh Al-Albani juga mensahihkannya).
Sahabat Abdullah bin Masud radhiallahu ‘anhu pernah berkata:
لَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَخْتَلِفُ عَنْهَا إِلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُوْمُ النِّفَاقِ
“Sungguh aku telah menyaksikan, tidak ada yang meninggalkan salat jamaah kecuali seorang munafik yang telah diketahui kemunafikannya.” (HR. Muslim)
Hukum Salat Berjamaah Bagi Wanita
Salat jamaah adalah wajib bagi kaum lelaki. Berbeda dengan wanita dan anak kecil yang belum balig, mereka tidak wajib salat berjamaah di masjid. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang salatnya para wanita:
وَبُيُوْتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
“Rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, dan Al Hakim. Imam Al-Hakim dan Imam al-Albani mensahihkannya).
Namun tidak ada larangan bagi para wanita untuk salat berjamaah ke masjid, dengan syarat menutup aurat, terjaga, dan aman dari fitnah, serta mendapatkan izin dari suami. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ تَمْنَعُوْا إِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ
“Janganlah kalian melarang hamba-hamba Allah (dari kalangan wanita) menuju ke masjid-masjid Allah”
Salat jamaah wajib dilakukan di masjid. Barang siapa yang meninggalkan salat berjamaah kemudian salat sendirian tanpa ada uzur, sah salatnya, akan tetapi dia berdosa karena telah meninggalkan kewajiban.
Artikel Kami: Pengertian Salat Jamak Menurut Para Ulama
Kesimpulan Hukum Salat Berjamaah
Dari dalil-dalil di atas baik yang bersumber dari Quran maupun hadits, dapat kita simpulkan bahwa salat berjamaah di masjid hukumnya wajib. Semoga Allah Taala memudahkan kaum muslimin terutama salafiyyin untuk mengamalkannya. Kita memohon taufik-Nya untuk bisa tetap istiqamah di atas bimbingan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai meninggal dunia. Amin.