Hukum Azan Melalui Rekaman

 

Terjemahan Fatwa Oleh Muhammad Hamzah, Takmili

 

Pertanyaan

Aku mendengar sebagian orang di beberapa negara Islam, mereka merekam azan al-Haramain asy-Syarifain dengan kaset radio, lalu mereka meletakkan radio itu di depan pengeras suara sebagai pengganti dari muazin.

Apakah boleh menegakkan salat dengannya? Beserta penyebutan dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah, serta penjelasan yang rinci.

 

Jawaban

Azan yang syar’i pada salat wajib tidak cukup hanya melalaui kaset rekaman. Justru, wajib bagi muazin untuk dia sendiri yang mengumandangkan azan pada setiap waktu salat. Sebagaimana perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis yang sahih untuk mengumandangkan azan. Dan hukum asal dari sebuah perintah adalah wajib.

Wa billahit-taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

 

Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil buhutsil Ilmiyyati wal Ifta’, fatwa no. 10189

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.