Hukum Berdiri Ketika Ada Orang yang Datang

Hukum berdiri ketika orang datang

 

Terjemah fatwa oleh Rasyid Ghani, Tahfizh

 

Menghormati orang berilmu merupakan sebuah kewajiban. Terlebih jika di adalah guru yang telah mendidik dan mengajari kita ilmu agama. Namun tentunya, penghormatan tersebut ada batasannya dan tidak boleh dilakukan secara berlebihan.

Di antara kebiasaan yang sering kita saksikan adalah berdiri ketika menyambut orang berilmu yang datang. Lalu sebenarnya, apa hukum berdiri ketika ada orang yang datang? Berikut penjelasan Lajnah Daimah tentangnya.

 

Pertanyaan

Ada dua orang sedang duduk, tiba-tiba datang ke arah mereka seorang yang berwibawa atau Syaikh senior mereka. Apakah boleh berdiri untuk menyambutnya? Baik sebagai bentuk pengagungan, pemuliaan, atau untuk menyenangkan hatinya.

Mohon penjelasannya terkait permasalahan ini beserta dalil-dalil dari al-Qur’an, hadis serta kitab-kitab fikih rujukan.

 

Jawaban

Boleh seseorang berdiri dalam rangka memberi salam kepada orang yang datang ke suatu majelis atau melewatinya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang-orang Anshar: “Bangkitlah kalian untuk menyambut pemimpin kalian.” Kala itu Saad bin Muadz radhiyallahu ‘anhu sedang datang untuk memutuskan hukum tentang Bani Quraizhah.

(Dalil lain), yaitu perbuatan sahabat Thalhah bin Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu saat berdiri dari halakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyambut Kaab bin Malik yang datang hendak menemui Nabi di saat Allah telah menerima tobatnya beserta kedua temannya. Thalhah pun menjabat tangannya dan memberikan selamat atas tobatnya.

Juga, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdiri untuk menyambut putri beliau Fathimah, jika Fathimah datang menemui beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menyalami tangannya dan menciumnya, serta mendudukkannya di tempat beliau.


Baca Juga: Membela Kehormatan Seorang Muslim


(Sebaliknya), jika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang masuk menemui Fathimah, Fathimah berdiri menyambut beliau, menjabat tangan beliau dan menciumnya.

Adapun berdiri dalam rangka pengagungan dan penghormatan saja tanpa ada tujuan salam (sambutan), maka ini tidak boleh. Berdasarkan hadis:

مَنْ ‌أَحَبَّ أَنْ يَمْثُلَ لَهُ الرِّجَالُ ‌قِيَامًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

 “Barang siapa yang suka untuk orang berdiri (menghormatinya), maka persiapkanlah tempat duduknya di neraka.” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi dengan sanad yang sahih)

 

Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta’, pertanyaan ke-2 dari fatwa no. 17902.


Artikel Kami: Adab Bercanda dalam Islam


 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.