Hukum Makan Daging Tikus, Ular, Monyet dan Keong

 

Makan adalah kebutuhan pokok makhluk hidup. Tanpa makan, ia tak dapat mempertahankan nyawanya. Demikian halnya manusia, mereka membutuhkan makan dan minum dalam hidupnya.

Oleh karena itu, hendaknya  seorang muslim memperhatikan setiap makanan sebelum menyantapnya. Apakah makanan tersebut halal ataukah haram. Baik halal secara dzatnya atau halal dalam mendapatkannya.

Nah, pada kesempatan kali ini, kami akan sedikit mengulas tentang hukum menyantap hewan yang sering kita jumpai di sekitar kita. Apakah hewan-hewan itu boleh dimakan atau tidak. Simaklah fatwa dari ulama negeri timur tengah berikut ini.

Pertanyaan:

Bolehkah memakan hewan-hewan berikut ini: tikus, ular yang berbisa, monyet, dan berbagai jenis kerang?

Jawaban:

Tidak diperbolehkan untuk memakan tikus, ular berbisa dan monyet. Karena hewan-hewan tersebut binatang yang memangsa dengan taringnya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita dari memakan hewan yang memiliki taring (dan dia memangsa musuhnya dengan taring tersebut–pent) karena hewan-hewan tersebut dianggap kotor.

Allah Subhanahu wa Ta’ala  juga telah mengatakan dalam al-Qur’an ketika menyebutkan tentang sifat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“..(Nabi itu) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” [QS. al-‘Araf: 157]

Adapun kerang atau keong dan yang semacamnya maka boleh dimakan dan dikonsumsi. Binatang tersebut masuk dalam kategori binatang laut, sehingga tergolong dalam firman Allah Ta’ala:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut[1] dan makanan (yang berasal) dari laut[2] sebagai makanan dan bekal bagimu, dan bagi orang-orang yang sedang dalam perjalanan.”

Demikianlah penjelasan singkat yang dapat kami sampaikan pada tulisan ini. Mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua.

Hanya dari Allahlah taufik dan semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau.

[Sumber: Al-Lajnah ad-Daaimah lil Buhuts al-‘Ilmiyyah wal Iftaa’ Pertanyaan ke-3 pada fatwa nomor 2586]

السؤال الثالث من الفتوى رقم (2586)

س3: هل يجوز أكل الفيران والثعابين والحنش السام والقردة والقواقع الحلزونية؟

ج 3: لا يجوز أكل الفيران والثعابين والحنش السام والقردة؛ لأن جنسها مما يفترس بنابه، وقد نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن أكل كل ذي ناب من السباع ولأنها مستخبثة، وقد قال تعالى في بيان صفة النبي صلى الله عليه وسلم: {وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ} أما القواقع الحلزونية فيجوز أكلها؛ لأنها من صيد البحر، فتدخل في عموم قوله تعالى: {أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ}

وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

 

[1] Maksudnya: binatang buruan laut yang diperoleh dengan jalan usaha seperti mengail, memukat dan sebagainya. Termasuk juga dalam pengertian laut di sini ialah sungai, danau, kolam dan sebagainya.

[2] Maksudnya: ikan atau binatang laut yang diperoleh dengan mudah, karena telah mati terapung atau terdampar di pantai dan sebagainya.

Mungkin Anda juga menyukai

2 Respon

  1. abdurrahman berkata:

    alhamdulillah..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.