Hukum meninggalkan shalat

 

Oleh Luqman Hamzah Takmili

 

Hukum shalat adalah fardhu ‘ain (harus dilaksanakan oleh setiap individual) bagi setiap muslim yang baligh dan berakal. Sangat banyak perintah mengenai kewajiban sholat ini, baik dari al-Qur’an maupun hadist-hadist Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, para ulamapun telah bersepakat bahwa shalat adalah salah satu rukun dari rukun-rukun Islam yang lima, bahkan merupakan yang terpenting setelah dua kalimat syahadat.

 

Kufurnya orang yang meninggalkan shalat

Barangsiapa yang meninggalkan shalat maka dia telah kafir. Dalil yang menunjukkan tentang hal ini terbilang dan lebih dari satu.

Diantaranya adalah hadist berikut:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ ذَكَرَ الصَّلَاةَ يَوْمًا، فَقَالَ: مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُورًا وَبُرْهَانًا وَنَجَاةً مِنَ النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ تَكُنْ لَهُ نُورًا وَلَا بُرْهَانًا وَلَا نَجَاةً، وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ، وَفِرْعَوْنَ، وَهَامَانَ، وَأُبَيِّ بْنِ خَلَف

“Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu, dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bahwasannya suatu hari Beliau berbicara mengenai sholat, maka Beliau berkata: ‘Barangsiapa yang menjaga dan memeliharanya maka shalatnya tersebut akan menjadi cahaya, saksi dan keselamatan baginya pada hari kiamat kelak, namun barangsiapa yang tidak menjaganya maka shokatnya itu tidak akan menjadi cahaya, saksi dan keselamatan baginya, dan di hari kiamat kelak ia akan dikumpulkan besama Qorun, fir’aun, Haman dan Ubay bin Kholaf.” (HR. Ahmad, 2.169, at-Thobroni, Ibnu Hibban dan sanadnya bagus).

Dalam hadits ini Kondisi orang yang meninggalkan sholat dibarengkan dan disamakan dengan tokoh-tokoh kufar (kafir), yang mana penggandengan ini mengandung makna, bahwa dia telah kafir.

 

Penjelasan hadits

Al-Imam Ibnul qoyyim rahimahullah menjelaskan:

أن تارك المحافظة على الصلاة. إما أن يشغلَه مالُه، أو ملكه، أو رئاسته، أو تجارته، فمن شغله عنها مالُه فهو مع قارونَ، ومن شغله عنها مُلْكُه فهو مع فرعون، ومن شغله عنها رئاسةُ وزارةٍ فهو مع هامانَ، ومن شغله عنها تجارتُه فهو مع أبيّ بن خلفِ.

“Seorang yang tidak menjaga sholat bisa jadi karena tersibukkan oleh hartanya, atau kekuasaannya, atau jabatannya, atau karena niaganya. Maka barangsiapa yang terlalaikan dari sholat disebabkan hartanya, maka dia akan bersama Qorun, barangsiapa yang tersibukkan dari sholat karena kekuasaannya, maka dia bersama Firaun, dan barangsiapa yang tersibukkan dari sholat disebabkan jabatan atau kedudukannya maka ia bersama Haman, sedangkan mereka yang tersibukkan dari sholat karena perniagaannya maka ia bersama Ubay bin Kholaf.” (lihat: as-Shalat Wa Ahkamu Tarikiha, li Ibnil Qoyyim, hal: 51).

Adakah dari kita yang mau digabungkan dengan salah satu dari mereka?, para gembong kekufuran?, pada hari yang tak berguna lagi shalat serta amal ketaatan lainnya? Karena itulah mari berbenah dari sekarang!

 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.