Hukum Menjamak Shalat Jum’at dengan Ashar
Pertanyaan:
Ketika melakukan shalat Jum’at bersama dengan orang-orang yang mukim, bolehkah seorang musafir menjamaknya dengan shalat Ashar?
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjawab:
Tidak boleh, karena shalat Jum’at tidak boleh dijamak dengan shalat apapun. Bahkan yang wajib bagi seorang musafir adalah melakukan shalat Ashar pada waktunya.
Adapun apabila seorang musafir melakukan shalat Zhuhur pada hari Jum’at, dan dia memang tidak melakukan shalat Jum’at bersama dengan orang-orang yang mukim, maka tidak mengapa baginya untuk menjamak shalat zhuhurnya dengan Ashar, karena tidak ada kewajiban shalat Jum’at bagi seorang musafir.
Demikian juga Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah menjamak shalat Zhuhur dengan Ashar ketika menunaikan haji wada’, yaitu pada hari Arafah (saat itu jatuh pada hari Jum’at) dengan sekali adzan dan dua kali iqamah, dan ketika itu beliau tidak melakukan shalat Jum’at.
Wallahu Waliyyut taufiq.
(Majmu’ Fatawa Ibn Baz)
Jazakallah Khairan Katsiran
Berilah kami ilmu sekiranya belum dimuat di chanel telegram Al-Ilmu