Hukum Menyalati Janin yang Keguguran

 

 

Terjemah fatwa oleh Muadz Buton, Takhasus

 

Pertanyaan

Saya mau bertanya, bahwa sebelum istri saya meninggal, dia keguguran janin berusia empat bulan. Kemudian tanpa menyalati, saya langsung mengambil dan menguburkannya. Mohon arahannya jika perbuatan saya salah.

 

Jawaban

Janin tersebut seharusnya dimandikan, dikafani dan dishalati, menurut pendapat yang benar di kalangan para ulama. Karena janin itu telah melewati fase empat bulan.

Hal ini berdasarkan keumuman hadis riwayat Abu Dawud dari sahabat al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَالسِّقْطُ يُصَلَّى عَلَيْهِ

“Janin yang keguguran harus disalati.” (HR. Abu Dawud no. 3180)

Tetapi karena sudah terlanjur, maka tidak mengapa.

 

Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah soal kedua fatwa no. 3817

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.