Hukum Menyalati Janin yang Keguguran
Terjemah fatwa oleh Muadz Buton, Takhasus
Pertanyaan
Saya mau bertanya, bahwa sebelum istri saya meninggal, dia keguguran janin berusia empat bulan. Kemudian tanpa menyalati, saya langsung mengambil dan menguburkannya. Mohon arahannya jika perbuatan saya salah.
Jawaban
Janin tersebut seharusnya dimandikan, dikafani dan dishalati, menurut pendapat yang benar di kalangan para ulama. Karena janin itu telah melewati fase empat bulan.
Hal ini berdasarkan keumuman hadis riwayat Abu Dawud dari sahabat al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَالسِّقْطُ يُصَلَّى عَلَيْهِ
“Janin yang keguguran harus disalati.” (HR. Abu Dawud no. 3180)
Tetapi karena sudah terlanjur, maka tidak mengapa.
Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah soal kedua fatwa no. 3817