Hukum Salat di Atas Kendaraan

Oleh Ahmad Daffa Andika, Takmili
Apa hukum salat di atas kendaraan? Berikut penjelasan singkatnya.
Kendaraan terbagi menjadi dua, yaitu:
- Kendaraan modern, seperti kapal, pesawat, kereta api, mobil, dan lain sebagainya.
- Kendaraan berupa hewan tunggangan seperti kuda, bighal (peranakan antara kuda dan keledai), keledai, dan yang lain sebagainya.
Jika salat di atas kapal atau yang semisalnya, maka wajib untuk berdiri ketika salat fardhu jika mampu, sebagaimana pada hadis Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma. Beliau berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Bagaimana caraku salat di atas kapal?’ maka beliau menjawab dengan sabdanya,
صَلِّ فِيهَا قَائِمًا إِلَّا أَنْ تَخَافَ الْغَرَقَ
“Salatlah dengan berdiri kecuali jika engkau takut akan tenggelam.” (HR. Ad-Daraquthni no. 1473)
Adapun salat di atas hewan tunggangan seperti kuda dan yang sejenisnya, maka tidak boleh untuk salat fardhu di atasnya, kecuali jika ada uzur seperti hujan, tanah yang berlumpur, dan yang lainnya. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Amr bin Utsman bin Ya’la bin Murrah, dari ayahnya, dari kakeknya, beliau berkata:
” أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْتَهَى إِلَى مَضِيقٍ هُوَ وَأَصْحَابُهُ، وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ، وَالسَّمَاءُ مِنْ فَوْقِهِمْ، وَالْبَلَّةُ مِنْ أَسْفَلَ مِنْهُمْ، فَحَضَرَتِ الصَّلَاةُ، فَأَمَرَ الْمُؤَذِّنَ، فَأَذَّنَ وَأَقَامَ، ثُمَّ تَقَدَّمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رَاحِلَتِهِ، فَصَلَّى بِهِمْ يُومِئُ إِيمَاءً، يَجْعَلُ السُّجُودَ أَخْفَضَ مِنَ الرُّكُوعِ، أَوْ يَجْعَلُ سُجُودَهُ أَخْفَضَ مِنْ رُكُوعِهِ “
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya sampai di sebuah jalan yang sempit, dalam keadaan beliau berada di atas kendaraannya. Tiba-tiba hujan turun dari atas mereka sehingga tanah yang di bawah mereka pun menjadi basah.
Pada saat itu waktu salat pun tiba, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan muazin untuk azan dan salat pun ditegakkan. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maju dan mengimami para sahabatnya (di atas kendaraan –pent.). Beliau melakukan gerakan dengan isyarat dan beliau menjadikan isyarat ketika sujud lebih rendah dari pada ketika rukuk.” (HR. Ahmad no. 17537)
Akhir Kata
Para pembaca, demikianlah sekilas tentang hukum salat fardhu di atas kendaraan yang disebutkan di dalam hadis di atas. Hukumnya boleh, dengan sayarat harus berdiri jika tidak uzur yang menghalangi dari hal tersebut. Adapun salat sunnah di atas kendaraan, maka boleh dilakukan dengan duduk. Wallahu a’lam.