Ibadah Haji, Hukum dan Keutamaannya

Hukum haji dan keutamaannya

 

Oleh Abdurrahman Fikri, Takhasus

 

Haji merupakan suatu ibadah yang mulia. Ia merupakan rukun Islam kelima, sebuah ibadah yang terdiri dari berbagai bentuk taqarub yang mungkin tidak bisa dilakukan kecuali saat itu saja. Kali ini, kami akan menyodorkan kepada pembaca sekalian hal-hal mengenai ibadah haji, hukum dan keutamaannya. Silakan menyimak paragraf demi paragraf berikut ini.

 

Definisi Haji

Secara bahasa: Haji bermakna maksud dan tujuan.

Secara istilah syariat: Beribadah kepada Allah dengan melakukan manasik (amalan-amalan khusus dalam haji) di tempat khusus, serta pada waktu yang telah dikhususkan sesuai dengan tata cara manasik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

 

Hukum Haji

Haji adalah salah satu rukun Islam dan kewajibannya yang sangat agung. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali ‘Imran: 97)

 

Dalil kedua adalah hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ وَذَكَرَ مِنْهَا: والحَجّ

“Islam dibangun di atas lima fondasi: -di antaranya adalah- haji.” (Muttafaqun Alaihi)

Umat Islam telah sepakat atas wajibnya haji bagi orang yang mampu, sekali seumur hidup.

 

Keutamaan Haji

Banyak sekali hadis yang menyebutkan tentang keutamaan haji, di antaranya hadis Abu Hurairah radhiyallahu anhu secara marfuk (yakni dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, –ed):

العُمْرَةُ إِلَى العُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ المَبْرُورُ لَيسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الجَنَّة

“Antara satu umrah dengan umrah berikutnya adalah sebagai pengampun dosa, dan haji mabrur tidak ada balasan baginya selain surga.” (HR.Muslim)

 

Beliau alaihish shalatu wassalam juga pernah bersabda:

مَنْ حَجَّ لِلّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَومٍ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

“Barang siapa berhaji karena Allah kemudian ia tidak berkata keji dan kotor, atau berbuat kefasikan, mak dia kembali seperti hari Ketika ibunya melahirkan dia.” (Muttafaqun alaihi)


Baca Juga: Dahulukan Haji Atau Nikah?


Apakah Kewajiban Berhaji Hanya Berlaku Sekali Seumur Hidup?

Kewajiban berhaji hanya berlaku sekali seumur hidup. Jika lebih dari itu, maka hukumnya sunnah. Dalilnya hadis Abu Hurairah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَيُّهَا النَّاس ! قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيكُمُ الحَجَّ فَحُجُّوا!” فَقَالَ رَجُلٌ: “أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: ” لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ.”

“Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan atas kalian haji maka berhajilah!” Kemudian ada seseorang bertanya: “Apakah tiap tahun wahai Rasulullah?” Maka beliau menjawab: “Kalau seandainya aku menjawab ‘iya’ niscaya akan menjadi wajib dan kalian pasti tidak akan mampu.” (HR. Muslim)

Dalil yang kedua adalah bahwasanya Nabi tidak berhaji setelah hijrah ke Madinah kecuali hanya sekali. Adapun ketika beliau masih menetap di Makkah, memang beliau sering melaksanakan ibadah haji. Karena, haji memang telah disyariatkan sejak zaman Nabi Ibrahim. Namun, ketika Beliau telah hijrah (pindah) ke Madinah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berhaji kecuali hanya sekali.

Dan ulama telah bersepakat akan wajibnya berhaji bagi orang yang mampu sekali dalam seumur hidup.

 

Penutup

Demikian, sekilas tentang ibadah haji. Semoga dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian. Wabillahit taufiq wal hidayah. Wassalamu alaikum warahmatullah.


Artikel Kami:


 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.