Ini Jadinya Perbuatan Makruh Bila Dilakukan Terus Menerus

 

Oleh Fakhri Hadi Jember, Takhasus

 

Ini Jadinya Perbuatan Makruh Bila Dilakukan Terus Menerus

Para pembaca yang semoga Allah rahmati. Seiring bertambah zaman, kejahilan semakin merata, rambu-rambu agama semakin terabaikan. Hingga akhirnya manusia menganggap perkara besar seolah kecil, sebagaimana hal tersebut merupakan fenomena yang tak samar lagi di tengah kita.

Demikian pula, lahir sebuah anggapan bahwa melakukan kemakruhan adalah perkara yang remeh. Dengan alasan bahwa perkaranya tidak sampai pada keharaman.

Tentu munculnya sikap tersebut adalah karena kejahilan terhadap syariat Islam serta rambu-rambu agama. Lantas, bagaimana pandangan syariat dalam hal ini, apakah yang demikian boleh-boleh saja, atau justru sebaliknya merupakan sikap yang salah dan keliru?!

Mari simak pembahasan berikut.

 

Perbuatan Makruh Bila Dilakukan Terus Menerus, Apa Hukumnya?

Berdasarkan tinjaun syariat, terdapat 2 pendapat di kalangan ulama terkait hal ini. Apakah perbuatan makruh tersebut menjadi haram atau selain itu?

 

Pendapat Pertama

Perbuatan makruh bila dilakukan terus menerus maka menjadi haram. Ini adalah pendapat Ibnul Haaj yang beliau nisbahkan kepada ulamanya (guru-gurunya): Imam asy-Syathibi, dan al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahumullah.

Adapun rincian pendapat mereka, maka sebagai berikut:

Berkata Ibnul Haaj rahimahullah: “Adapun sesuatu yang makruh, maka ulama kami berkata, bahwasanya terus-menerus melakukannya menjadikan pelakunya fasik.”(Al-Madkhal: III/211)

 

Berkata Imam asy-Syathibi rahimahullah: “Karena terus-menerus melakukan dosa kecil akan menjadikannya dosa besar. Demikian pula terus-menerus melakukan perbuatan makruh, bisa menjadikannya dosa kecil.”(Al-I’tisham: I/296)

Berkata al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah: “Tidak samar lagi bahwasanya terlalu banyak melakukan kemakruhan, merupakan perantara terhadap kelancangan melakukan keharaman. Atau terbiasa melakukan sesuatu terlarang yang tidak haram (makruh) dapat menyeretnya melakukan sesuatu terlarang yang haram. (Yang demikian) karena tidak adanya cahaya kewaspadaan (sikap wara’) pada pelakunya, sehingga terjatuh kepada keharaman. Walaupun ia tidak bermaksud untuknya.”(Fathul Bari: I/127)


Baca Juga: Hal-Hal yang Dibenci (Makruh) Ketika Salat


Pendapat Kedua

Jika seorang melakukan perbuatan makruh secara terus-menerus, maka tidak menjadikannya haram. Akan tetapi khawatirnya menyeret kepada keharaman. Ini adalah pendapat syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah.

Beliau hafizhahullah berkata:”Terus-menerus melakukan kemakruhan tidaklah menjadikannya haram, namun terkadang menjadi perantara yang menyeret kepada keharaman… Dan jika dapat dipastikan bahwa hal itu akan menyeretnya kepada keharaman maka hukumnya haram.” (Al-Muntaqa Min Fatwa Al-Fauzan: III/78)

 

Kesimpulan

Walaupun ulama’ berbeda pendapat, namun kesimpulannya bahwa kedua pendapat di atas mengandung maksud dan inti yang sama. Yaitu bahwasanya terus-menerus melakukan kemakruhan merupakan sikap bermudah-mudahan terhadap syariat, serta rendahnya sikap wara’. Sehingga hal itu akan menyeretnya berbuat keharaman.

Bagaimana tidak, tentu seorang terjatuh ke dalam perkara besar, karena bermula dari sikap bermudah-mudahan terhadap perkara kecil atau ringan.

Sekian semoga bermanfaat… Amin.


Artikel Kami: Inilah Jenis Puasa yang Makruh, Bahkan Haram untuk Dikerjakan


 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.