Jangan Salah, Begini Penjelasan Hukum Cukuran Rambut Qoza’ dan Gambarannya

 

Oleh Aslam Palembang Tahfizh dan Tim Editor

 

Di antara permasalahan yang sering kita jumpai adalah terkait cukuran rambut qoza’. Lalu apa sebenarnya hukum rambut qoza’, dan bagaimana gambaran rambut qoza’ dalam Islam?

Tahukah kita bahwa sebenarnya permasalahan hukum rambut qoza’ telah dibahas sejak zaman Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup? Simak penjelasannya dalam uraian berikut ini.

 

Hadis Tentang Hukum Qoza’

Dalam sebuah hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk mencukur rambut dengan cara qoza’. Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْقَزَعِ

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari perbuatan qaza’. (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Apa Itu Qoza’?

Dalam lanjutan hadis di atas salah seorang perawi hadis bertanya kepada gurunya, “Apa itu qoza’?”

Sang guru pun menjawab,

يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِيِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ

“Mencukur habis sebagian rambut kepala anak bayi dan membiarkan bagian yang lainnya.”

 

Larangan yang Berlaku Umum

Dalam tafsiran, tesebut bahwa qoza’ adalah mencukur habis sebagian rambut kepala anak bayi dan membiarkan bagian yang lainnya. Pertanyaannya, apakah orang dewasa tidak terkena larangan?

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam syarahnya terhadap Shahih Muslim menambahkan penjelasan, “Sesungguhnya qoza’ adalah mencukur habis sebagian rambut kepala secara mutlak.” (Syarah Shahih Muslim 4/101)

Dari sini kita tahu bahwa larangan tersebut tidak hanya untuk anak bayi saja, orang dewasa juga terkena larangannya. Wallahu a’lam bish shawab.


Baca Juga: Hukum Wanita Menyisir Rambut di Awal Dzulhijjah


Gambaran Cukuran Rambut Qoza’

Fadhilatusy Syaikh DR. Arafat bin Hasan al-Muhammadi hafizhahullah ketika ditanya tentang hukum qoza’ dan gambarannya, kata beliau:

“Qoza, sebagaimana datang dalam hadits Ibnu Umar, di mana beliau telah menjelaskannya, yaitu: mencukur habis sebagian rambut dan membiarkan sisanya.

Disebutkan dengan lafal yahluq dari asal kata halq. Yang artinya mencukur habis sebagian rambut dan membiarkan sisanya. Inilah yang disebut qoza’

 

Sebagian kaum muslimin -terlebih di zaman sekarang- marak terjadi bahwa mereka tidak mencukur habis rambutnya, hanya memendekkan saja dan membuat sisa rambut yang lainnya lebih tebal. Misalkan dia buat rambut bagian atasnya lebat atau panjang ke atas, dan di bagian samping kanan serta kirinya masih ada rambutnya namun lebih pendek (dari bagian atas). Maka yang demikian ini menyerupai orang-orang kafir.

Dari mana datangnya model-model cukuran seperti ini? Sangat disayangkan, ternyata datangnya dari orang-orang kafir. Sehingga hukumnya TIDAK BOLEH, karena dengannya kaum muslimin akan menyerupai musuh-musuh Allah.

 

Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

“Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.” (HR. Ahmad)

Minimalnya, pendapat ulama terkait hadits di atas adalah haram hukumnya. Bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa lahir hadits di atas menunjukkan adanya vonis kafir. Orang itu kafir, termasuk golongan mereka.

Namun kata Imam Ibnu Taimiyyah, “Hanya saja tidak ada para ulama yang menghukumi demikian.” Maka minimalnya para ulama mengatakan hukumnya haram.

 

Maka jangan kamu pendekkan sebagian rambutmu dan menyisakan yang lainnya, ini tidak boleh karena menyerupai musuh-musuh Allah.

Dan jika kamu mencukur habis sebagian rambutmu dan membiarkan yang lainnya, inilah yang disebut qaza’ yang dilarang.

 

Penutup

Saudaraku, demikianlah penjelasan terkait hukum qoza’. Kita pun telah mengetahui bahwa menaati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menjalankan perintahnya dan menjauhi larangannya adalah jalan untuk meraih hidayah. Semua yang datang dari beliau adalah jalan keselamatan. Maka sebagai seorang muslim, mari kita jalankan perintah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Agama Islam yang sempurna ini telah membimbing kita tentang semua hal. Di antaranya adalah terkait cukuran rambut seorang muslim. Maka mari kita amalkan bimbingan Islam dalam keseharian kita.

Semoga bermanfaat.


Artikel Kami: Model Rambut yang Diperbolehkan dan yang Dilarang


 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.