Pinjam tanpa izin

 

Oleh Muhammad bin Zakaria Ba’dil Pra Tahfidz

 

Syariat Islam merupakan syariat yang mulia. Syariat yang memperhatikan maslahat dan manfaat pemeluknya. Di antara syariat yang mulia adalah larangan dari perbuatan yang merugikan rang lain. Di antaranya adalah meminjam barang orang lain tanpa izin. 

 

Larangan Perbuatan

 

Sesungguhnya perbuatan tersebut telah dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,

 

عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ«لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ أَنْ يَأْخُذَ عَصَا أَخِيهِ بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ»

 

Dari sahabat Abu Humaid as-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah halal bagi seorang untuk mengambil tongkat saudaranya tanpa keridhoan dari pemiliknya.” (HR. Ibnu Hibban dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani di dalam Irwaul Ghalil)

 

Minta izinlah dengan baik

 

Meminjam barang tanpa izin merupakan kezaliman terhadap orang lain. Maka minta izinlah dengan baik-baik kepada pemilik barang. Jika telah diizinkan, maka pakailah dengan hati-hati.

 

Penutup

 

Mudah-mudahan pembahasan ini bermafaat bagi kami dan pembaca sekalian, barakallahu fikum.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.