Salat Sendirian, Apakah Harus Azan dan Iqamah?

 

Terjemahan fatwa oleh Shafwan Depok, Takmili

 

Pertanyaan

Apakah boleh bagi orang yang salat sendirian untuk tidak mengumandangkan azan?

 

Jawaban

Ya, boleh baginya salat tanpa mengumandangkan azan. Tetapi jika dia salat di pedalaman, ladang yang jauh dari pemukiman, atau yang lainnya, maka tetap disyariatkan baginya azan walaupun salat sendirian. Sebagaimana disyariatkan pula baginya iqamah secara muthlaq, berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada dan berdasarkan perkataan sahabat yang mulia Abu Said al-Khudriy radhiallahu ‘anhu kepada Abdullah al-Anshari:

“Sesungguhnya aku melihatmu suka mengembala kambing di pedalaman. Maka jika engkau sedang menggembalakan kambingmu atau sedang berada di pedalaman, kumandangkanlah azan ketika sudah masuk waktu salat dan keraskanlah suaramu. Karena tidak ada jin atau seorang manusia dan benda apapun yang terjangkau oleh suara muazin, kecuali akan menjadi saksi baginya pada hari kiamat kelak.”

Abu Said berkata, “Aku mendengarnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Ahmad dan al-Bukhari).

Wabillahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

 

Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta’, soal ke-4 dari fatwa no. 5682

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.