Tidak Bisa Bangun Subuh Gara-Gara Bekerja Sampai Larut Malam

Construction Worker

 

 

Terjemahan fatwa oleh Qoshdu Sidoarjo, Takhasus

 

Pertanyaan

Kita akan berpindah ke surat berikutnya untuk kegiatan ini[1] dari Riyadh. Pengirimnya adalah salah seorang pemirsa wanita, ia berkata dalam suratnya:

Dari saudari kalian Ummu Hajir.

Ummu Hajir ini mengirim surat yang berisi beberapa pertanyaan, di antaranya ia mengatakan:

Aku seorang istri muslimah yang taat mengerjakan salat, walhamdulillah. Suamiku juga muslim. Semoga Allah membalasnya dengan kebaikan, karena dia adalah orang yang baik terhadap istrinya.

Aku tidak pernah menyalahkannya sedikit pun wahai syaikh yang mulia, kecuali hanya karena ia bekerja selama dua sif, dan baru pulang sekitar jam 11.00 PM. Ditambah lagi aku sendirian di rumah, sehingga hampir-hampir aku tidak pernah keluar kemana pun kecuali saat dia sedang cuti.

 

Setiap suamiku pulang malam, dia bergadang menemaniku hingga akhirnya rasa kesepianku hilang. Namun, tatkala aku bangun untuk salat subuh, aku mencoba membangunkannya, akan tetapi tidurnya sangat lelap.

Suamiku memintaku untuk mengusap wajahnya dengan air supaya bangun, tapi terkadang ia tetap tidak bangun akibat bergadang semalam.

 

Pertanyaannya, apakah aku berdosa (karena membuat suamiku bergadang sampai tidak bisa bangun subuh)? Juga, apakah aku berdosa ketika tidak bisa membangunkannya? Atau apakah perlu menggunakan air yang lebih banyak lagi untuk membangunkannya?

Bimbinglah kami berdua. Semoga Allah Taala membalas anda dengan kebaikan.”

 

Jawaban

Semoga engkau mendapat pahala, semoga Allah membalasmu dengan kebaikan karena perbuatanmu ini. Ini adalah perbuatan baik dan termasuk tolong menolong di atas kebaikan dan takwa, tidak ada dosa bagimu maupun suamimu apabila terkalahkan oleh sesuatu (tertidur –pent) yang bukan dari kemauannya.

Suamimu bukannya sengaja bermudah-mudahan meninggalkan salat pada waktu itu, yaitu tatkala engkau mengusap wajahnya dengan air. Dan mengusap wajah dengan air ada dalilnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau pernah memercikkan air.

Sehingga, memercikkan air ke wajah suamimu dan membangunkannya dengan air hal ini ada contohnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka insyaAllah kamu mendapat pahala, begitu pula suamimu ketika ia memerintahkan hal tersebut dan rela dengannya. Kalian berdua di atas kebaikan insya Allah Taala.

 

Akan tetapi, cobalah ia dinasehati agar melepaskan satu sif kerjanya dan mengundurkan diri darinya. Coba dia mengajukan kepada atasannya untuk bisa merelakan satu sif kerjanya. Sehingga tidak melelahkan dan memberat-beratkan dirinya sendiri maupun keluarganya, juga agar ia tidak terlewatkan dari salat.

وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجۡعَل لَّهُۥ ‌مَخۡرَجا

“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan memberinya jalan keluar.” (QS. At-Thalaq: 2)

Kelak semoga Allah Taala memberi rezeki yang dapat menutupi hasil kerja dari sif keduanya. Sehingga ia bisa santai, istrinya tenang, dan dia bisa senantiasa menjaga kewajiban yang telah Allah tetapkan.

 

Karena kemampuan manusia itu terbatas. Maka sebaiknya ia tidak perlu membebani diri untuk mengambil dua sif kerja sekaligus, jika hal itu memberatkan dirinya atau keluarganya, atau malah terkadang membuatnya terluput dari salat berjemaah. Walaupun sebenarnya ia tidak sengaja, tapi pekerjaan tersebut menjadi sebab ia meninggalkan salat berjemaah.

 

Maka nasehat kami untuk suamimu dalam perkara ini, agar dia melepaskan satu sif kerjanya agar bisa mencurahkan sebagian waktunya untuk menyenangkan istrinya, mengistirahatkan jiwa dan raganya, juga agar bisa senantiasa mengerjakan salat berjamaah pada waktunya. Hal ini mengandung kebaikan yang amat besar.

Namun apabila ia meninggalkan salat karena ketiduran dan tidak sengaja apalagi bermudah-mudahan, maka sesekali waktu tidak mengapa.

 

Tetapi aku khawatir jika ia mengambil dua sif sekaligus seperti ini, menunjukkan rakus dan ambisinya untuk mengumpulkan harta. Tentu hal itu akan membahayakannya dan menjadi sebab munculnya problem dengan istri dan salatnya.

Karena seharusnya ia dituntut untuk menemani, menghibur dan berusaha berbuat baik serta bergaul kepada istrinya dengan baik. Sebagaimana firman Allah:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ

“Pergaulilah mereka dengan cara yang baik.” (QS. An-Nisa’: 19)

Sebagaimana ia juga harus menempuh sebab yang dapat membantunya menunaikan salat secara berjamaah bersama teman-temannya.

Intinya aku khawatir, karena ia bekerja dua sif, akhirnya menimbulkan dampak negatif baginya, jika ia tidak benar-benar membutuhkan pekerjaan itu.

Kita memohon hidayah kepad Allah subhanahu wa Ta’ala.

 

Sumber: Situs resmi Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu Ta’ala, https://binbaz.org.sa/fatwas/16582/حكم من تفوته جماعة الفجر بسبب سهره مع أهله

 

[1] Yakni acara radio yang bernama Nuur ‘Ala Darb, berisi konsultasi fatwa bersama para ulama.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.