Jenis-Jenis Air dan Hukumnya dalam Bersuci
Oleh: Abu Mas’ud Irsyad Bafadhol, Takhassus
Bersuci merupakan bagian penting dalam ibadah, dan syariat Islam telah menetapkan aturan yang jelas terkait hal ini, termasuk dalam pembagian air dan penggunaannya. Dalam syariat, air hanya terbagi menjadi dua jenis. Selain itu, dijelaskan pula hukum asal bersuci dari hadats dan khabats, serta tata cara tayammum sebagai alternatif saat air tidak tersedia, agar seorang muslim dapat menjalankan ibadah dengan benar sesuai tuntunan syariat. Berikut ini adalah penjelasan terkait hal tersebut sebagaimana fatwa dari Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin rahimahullah.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya tentang macam-macam air. Maka beliau pun menjawab dan menyatakan berdasarkan pendapat yang kuat bahwa air terbagi menjadi dua bagian: thahur (suci dan mensucikan) dan najis.
Jika air tersebut berubah karena sesuatu yang najis, maka air itu menjadi najis. Namun jika air tersebut tidak terkena sesuatu yang najis, maka ia tetap thahur (suci dan dapat mensucikan).
Adapun penetapan macam air yang ketiga, yaitu air thahir (suci tapi tidak mensucikan), maka tidak ada asal hukumnya dalam syariat. Penetapan ini tidak ada dalilnya. Andaikata air thahir ini ditetapkan dalam syariat, maka tentu hal tersebut termasuk perkara yang diketahui dan dipahami secara jelas, serta akan ada hadits-hadits yang menerangkannya secara gamblang. Dan ini bukanlah perkara remeh, karena menyangkut hukum apakah seseorang bersuci menggunakan air atau tayammum.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin juga ditanya: “Apa hukum asal bersuci dari hadats dan khabats?” Maka beliau menjawab:
Pada asalnya, bersuci dari hadats dilakukan dengan air. Tidak ada cara bersuci kecuali dengan menggunakan air, baik air tersebut suci maupun mengalami perubahan karena sesuatu yang suci.
Pendapat yang kuat menyatakan: apabila air berubah karena sesuatu yang suci, maka air tersebut tetap pada status asalnya (yaitu thahur). Tidak hilang sifat thahur dari zat air tersebut. Bahkan ia tetap suci pada dzatnya dan bisa mensucikan yang lainnya.
Tata Cara Bertayammum
Jika seseorang tidak menemukan air, atau dikhawatirkan akan mengalami mudarat jika menggunakannya, maka diwajibkan baginya untuk bertayammum, yaitu dengan:
- Menepukkan kedua tangan ke tanah satu kali.
- Mengusap wajah dengan kedua tangan tersebut.
- Mengusap sebagian tangan dengan sebagian yang lain.
Ini merupakan cara bersuci dari hadats ketika tidak ada air.
Bersuci dari Khabats (Najis)
Adapun bersuci dari khabats, maka segala sesuatu yang dapat menghilangkan najis, baik menggunakan air atau selainnya, maka itu disebut sebagai thaharah (pensucian).
Hal ini karena maksud dari bersuci dari khabats adalah menghilangkan zat najis tersebut, dengan cara apa pun. Maka jika najis itu hilang secara sempurna dengan air atau selainnya, baik menggunakan alat, benda, atau bahan lainnya, maka itu sudah dianggap bersuci.
Namun, untuk najis anjing, maka wajib dicuci sebanyak tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah.
Dengan ini, kita bisa mengetahui perbedaan antara tata cara bersuci dari hadats dan bersuci dari khabats.
Sumber: Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Kitāb al-Thahārah, jilid 4, halaman 85.


