Hukum Drama: Berperan sebagai Sahabat

Oleh Luqman Bilal, Takhasus

Drama bukanlah hal yang asing bagi banyak kalangan. Dalam sebuah drama, seseorang dapat memerankan apa pun yang diinginkan, baik sebagai aktor utama, pemeran cadangan, maupun peran lainnya. Namun, muncul sebuah pertanyaan: bagaimana jika seseorang berperan sebagai sahabat Nabi shallalahu alaihi wasallam, apakah hal tersebut diperbolehkan?

Seseorang pernah mengirimkan pertanyaan terkait hal ini kepada Al-Lajnah Ad-Da’imah (Lembaga Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) dengan redaksi sebagai berikut:
“Bolehkah berperan sebagai sahabat? Kami hendak mengadakan pentas drama dan kami menghentikan salah satu pentas tersebut untuk mengetahui hukumnya.”

Lajnah pun memberikan jawaban:
“Memerankan para sahabat atau salah satu dari mereka tidak diperbolehkan, karena hal tersebut dapat menyebabkan perendahan dan celaan terhadap mereka. Meskipun dianggap memiliki maslahat (kebaikan), namun mafsadat (kerusakan) yang ditimbulkan lebih besar. Setiap perkara yang mafsadatnya lebih besar daripada maslahatnya, maka tidak diperbolehkan. Larangan ini juga telah diterbitkan oleh Hai’ah Kibaril ‘Ulama (Majelis Ulama Senior).”

وَبِاللَّهِ التَّوْفِيقُ، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ

Sumber: Majmū‘ Fatāwā Al-Lajnah Ad-Da’imah, fatwa no. 2044, di bawah kepemimpinan Syaikh ‘Abdul ‘Azīz bin ‘Abdillāh bin Bāz rahimahullah.

 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses