Hukum Mengucapkan “Shadaqallahul Azhim” Setelah Membaca al-Qur’an

Asy-Syaikh Ibn Baz rahimahullah berfatwa.

SOAL

Aku sering mendengar perkataan seseorang bahwa mengucap “Shadaqallahul Azhim” (صدق الله العظيم) ketika selesai dari membaca al-Qur’an adalah bid’ah. Namun, sebagian orang mengatakan hal tersebut boleh, mereka berdalil dengan firman Allah subhanahu wata’ala (artinya), “Katakanlah صدق الله (sungguh benar Allah) dan ikutilah agama Ibrahim yang lurus” (Ali Imran: 95).

Akan tetapi, beberapa cendekiawan (orang yang berilmu) berkata kepadaku bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam jika hendak menghentikan orang yang membaca al-Qur’an Beliau shallallahu alaihi wasallam berkata “حسبك” (cukup), dan tidak mengatakan “Shadaqallahul Azhim”.

Pertanyaanku adalah, apakah ucapan “Shadaqallahul Azhim” (صدق الله العظيم) ketika selesai membaca al-Qur’an diperbolehkan? Mohon penjelasan yang rinci dalam permasalahan ini?

JAWABAN

Kebiasaan banyak orang mengucapkan “Shadaqallahul Azhim” (صدق الله العظيم) ketika selesai membaca al-Qur’an al-Karim tidak ada dasar (dalil) nya, maka tidak boleh membiasakannya, bahkan itu termasuk bid’ah jika sang pengucap meyakini bahwa hal itu adalah sunnah. Untuk itu seharusnya perbuatan tersebut ditinggalkan dan tidak dibiasakan karena tidak adanya dalil.

Adapun firman Allah subhanahu wata’ala ” قل صَدَقَ اللَّهُ” (katakanlah sungguh benar Allah) maka tidak termasuk dalam pembahasan ini. Allah subhanahu wata’ala memerintahkan hal itu untuk menjelaskan kepada mereka tentang kebenaran yang Allah subhanahu wata’ala sebutkan dalam kitab-kitab-Nya yang mulia, Taurat dan lainnya, serta menjelaskan bahwa apa yang Dia terangkan dalam kitab-Nya (al-Qur’an) adalah suatu kebenaran.

Sehingga ini bukanlah dalil yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut (mengucap Shadaqallahul Azhim) hukumnya sunnah/mustahab diucapkan setelah selesai membaca al-Qur’an, ayat, atau setelah membaca surat (dalam al-Qur’an). Karena perbuatan itu tidak tetap dan tidak dikenal di masa Nabi shallallahu alaihi wasallam atau para sahabatnya ridhwanullahu alaihim ajma’in.

Ketika Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu membacakan kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam awal surat an-Nisa’ hingga ayat ke 41 (artinya), “Maka bagaimanakah (keadaan orang kafir nanti), jika Kami mendatangkan seorang saksi (rasul)”. Lalu Nabi shallallahu alaihi wasallam mengatakan padanya “حسبك” (cukup). Kemudian Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu mengatakan (artinya), “Aku pun menghampiri beliau, dan kudapati air mata beliau bercucuran, menangis ketika mengingat kedudukan beliau yang tinggi di hari kiamat yang disebutkan dalam al-Qur’an, yaitu firman Allah subhanahu wata’ala (artinya), “Maka bagaimanakah (halnya orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seseorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu).”

Syaikh rahimaullah melanjutkan; Yang kami ketahui, tidak ada satu ulama’ pun yang menukilkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu bahwa beliau mengatakan “Shadaqallahul Azhim” setelah Nabi shallallahu alaihi wasallam memintanya untuk berhenti membaca al-Qur’an.

Maksudnya adalah, menutup bacaan al-Qur’an dengan mengucapkan “Shadaqallahul Azhim” tidak ada dasarnya dalam syariat islam yang suci ini. Adapun jika seseorang melakukannya di suatu waktu karena suatu sebab yang mengharuskan untuk mengucapkannya, maka yang demikian itu tidak mengapa.

Sumber: http://www.binbaz.org.sa

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.