Apakah Salat Sunnah Rawatib Sudah Mewakili Tahiyyatul Masjid?
Terjemah fatwa oleh Abu Umar Jember, Takmili
Pertanyaan
Telah maklum bahwa salat subuh terdiri dari dari dua rakaat, begitu pula salat sunnah (sebelumnya). Tapi aku melihat ada banyak orang yang salat empat rakaat sebelum subuh. Dua rakaat pertama salat tahiyyatul masjid, dan dua rakaat berikutnya salat sunnah subuh. Apakah ini benar?
Dan apakah salat sunnah dua rakaat saja sudah mewakili tahiyyatul masjid? Berilah kami faedah, semoga Allah memberi Anda pahala.
Jawaban
Salat sunnah dua rakaat sebelum subuh jika dikerjakan di masjid maka sudah mewakili tahiyyatul masjid. Namun jika ia mengerjakannya di rumah, maka ketika dia masuk masjid tetap disyariatkan untuk salat tahiyyatul masjid selama salat subuh belum mulai. Namun jika salat subuh sudah mulai maka tidak perlu lagi tahiyyatul masjid.
Wabillahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta’, pertanyaan ke-3 dari fatwa no. 7818