Hukum Bersiwak ketika Khathib Sedang Berkhutbah

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah ditanya:

Apa hukum bersiwak ketika imam (khathib) sedang menyampaikan khutbah Jum’at?

Jawab:

Bersiwak ketika imam (khathib) sedang khutbah Jum’at, kalau ada kebutuhan, misalnya mulai dihinggapi rasa kantuk, lalu bersiwak untuk mengusir kantuknya itu, maka ini bagus dan merupakan keinginan yang baik.

Apabila karena bau mulut sudah berubah, seperti ketika bau mulut terasa semakin tidak enak disebabkan diamnya dia (untuk mendengar khutbah), lalu bersiwak untuk menghilangkan bau yang tidak sedap tersebut,  maka ini juga tidak mengapa.

Selain dari tujuan tersebut, maka tidak semestinya bersiwak ketika khathib sedang berkhutbah, karena hal ini bisa menyibukkan (dan mengalihkan) dia dari mendengarkan khutbah, dan bahkan terkadang bisa menyibukkan orang lain juga karena orang lain jadi melihat dan memperhatikan dia.

(Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.