Hukum Mencium Mushaf al-Quran

OLYMPUS DIGITAL CAMERA

 

Fatwa al-Lajnah ad-Daimah

 

Pertanyaan

Apa hukum mencium al-Quran?

 

Jawaban

Kami tidak mengetahui adanya dalil yang menunjukkan disyariatkannya mencium al-Quranul Karim. Al-Quran diturunkan untuk dibaca, ditadaburi, diagungkan, dan diamalkan.

Wabillahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

 

Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhutsil Ilmiyyati Wal Ifta’, soal ke-3 dari fatwa no. 8852

Alih bahasa: Ammar Yasir, Takmili

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.