Hukum Belajar Bahasa Inggris

Learn English Language Online Education Concept

 

Terjemah fatwa oleh Afiq Abqari Banjarnegara, Takhasus

 

Pertanyaan

Belajar bahasa Inggris, haram ataukah tidak?

 

Jawaban

Jika memang ada kebutuhan duniawi ataupun ukhrawi, maka tidak mengapa belajar bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya. Namun jika tidak ada, maka makruh mempelajarinya.

 

Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah soal ketiga dari fatwa no. 4967

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.