Hukum Belajar Bahasa Inggris
Terjemah fatwa oleh Afiq Abqari Banjarnegara, Takhasus
Pertanyaan
Belajar bahasa Inggris, haram ataukah tidak?
Jawaban
Jika memang ada kebutuhan duniawi ataupun ukhrawi, maka tidak mengapa belajar bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya. Namun jika tidak ada, maka makruh mempelajarinya.
Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah soal ketiga dari fatwa no. 4967