Hukum Orang Yang Masbuk Ketika Shalat Jum’at

Orang yang masbuk ketika Shalat Jum’at, apakah cukup menyempurnakan shalatnya dua rakaat ataukah harus menyempurnakannya empat rakaat sebagai Shalat Zhuhur?
Jawaban dari pertanyaan tersebut perlu dirinci:
Apabila makmum mulai masuk mengikuti jamaah Shalat Jum’at ketika imam dalam posisi berdiri di rakaat kedua atau imam dalam posisi rukuk yang makmum tadi masih ada kesempatan untuk thuma’ninah padanya, maka berarti ia telah terhitung mendapatkan satu rakaat Shalat Jum’at bersama imam. Sehingga setelah imam salam, ia cukup menambahkan dan menyempurnakan satu rakaat lagi.
Apabila makmum mulai masuk mengikuti jamaah Shalat Jum’at ketika imam dalam posisi setelah itu (yaitu rukuk yang tidak memungkinkan thuma’ninah, i’tidal, sujud, dan seterusnya), maka ia terhitung tidak mendapatkan shalat Jum’at bersama imam. Sehingga setelah imam salam, ia harus menyempurnakan empat rakaat sebagai shalat zhuhur.
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya terkait masalah ini:
Apabila aku masuk masjid ketika shalat Jum’at, sementara imam sedang duduk tasyahhud, apakah aku cukup melaksanakan Shalat Jum’at ataukah harus Shalat Zhuhur?
Beliau menjawab:
Apabila seorang yang masbuk tidak mendapati shalat Jum’at kecuali (ketika imam sedang) sujud atau tasyahhud, maka ia harus melaksanakan Shalat Zhuhur, bukan Shalat Jum’at. Hal ini karena shalat itu didapatkan dengan satu rakaat (terhitung melaksanakan shalat bersama imam ketika sempat mendapati minimalnya satu rakaat bersama imam, pen), berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam,
من أدرك ركعة من الصلاة فقد أدرك الصلاة
“Barangsiapa yang mendapati satu rakaat, maka ia telah terhitung melakukan shalat.” (Muttafaqun Alaihi)
Dan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam,
من أدرك ركعة من الجمعة فليضف إليها أخرى وقد تمت صلاته
“Barangsiapa yang mendapati satu rakaat shalat Jum’at (bersama imam), maka hendaknya ia sempurnakan dengan satu rakaat yang lain, dengan begitu maka shalatnya telah sempurna.” (HR. at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Dari dua hadits ini diketahui bahwa barangsiapa yang tidak mendapati satu rakaatpun shalat Jum’at bersama imam, maka berarti shalat Jumat telah terluput darinya, sehingga ia wajib melaksanakan shalat zhuhur.
Wallahu Waliyyut taufiq.
(Majmu’ Fatawa Ibn Baz)
Demikian pula yang dijelaskan oleh an-Nawawi rahimahullah dalam al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab (4/556)
Wallahu a’lam.
Assalamu’alaikum… Bagaimana jika ada seorang makmum sholat jum’at, setelah rokaat pertama makmum berhadast, lalu mengambil wudhu’ setelah kembali mendapati imam sudah i’tidal/sujud rokaat ke dua apakah makmum juga harus menyempurnakan sholat menjadi sholat dhuhur?
JAZAKALLAH
wa’alaikumussalam warahmatullah
ya, ia harus menyempurnakan shalatnya 4 rakaat