Hukum shalat sendirian di belakang Imam
Oleh Ahmad Papua Takhasus
Shalat adalah ibadah yang agung. Sangat banyak dalil-dalil yang menunjukkan atas keagungannya, baik al-Qur’an maupun hadits. Oleh karenanya, wajib bagi setiap insan mengetahui hukum-hukum yang terkait dengannya.
Di antara permasalahan yang sangat penting untuk diketahui yaitu:
“Apa yang harus dilakukan oleh orang yang datang ke masjid dalam keadaan shaf-shaf telah sempurna dan tidak ada celah, serta apa hukum shalat sendirian di belakang shaf?”
Fatwa ulama kibar
Permasalahan ini telah dijawab oleh mantan ketua komite fatwa Kerajaan Arab Saudi Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dalam salah satu fatwanya.
Fatwa Syaikh bin Baz rahimahullah
Syaikh bin Baz rahimahullah berkata:
“Tidak sah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Tidak ada shalat bagi orang yang sendirian di belakang shaf.’ Dan ketika beliau melihat seorang shalat di belakang shaf sendirian, beliau memerintahkan untuk mengulangi shalatnya. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak bertanya kepadanya, ‘kamu mendapat celah atau tidak?’
Maka tidak sepantasnya bagi seseorang bersaf di belakang sendirian, bahkan seharusnya dia tunggu kalau tidak ada celah, atau maju shalat di samping imam jika memungkinkan, atau bersabar sampai ada celah, atau mendatangi seseorang untuk shalat bersamanya. Akan tetapi kalau shalat telah usai, maka dia shalat sendirian.”
Fatawa Nurun ‘ala ad-Darb pertanyaan ke-13 dari kaset no.228.
Pada hakekatnya ini adalah permasalahan yang diperselisihkan oleh para ulama tentang sah atau tidaknya.
Demikian, semoga bermanfaat. Barakallahu fikum.