Hukum Mengobrol Urusan Duniawi di Masjid

Apa hukum berbincang-bincang  di masjid, seperti ketika aku melihat teman atau kerabat di masjid sebelum atau setelah shalat, lalu aku ucapkan salam kepadanya seranya bertanya : bagaimana kabarmu? Sehat? Mari silakan bersama kami, atau bentuk obrolan yang lain?

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjawab:

بسم الله الرحمن الرحيم،

الحمد لله وصلى وسلم على رسول الله، وعلى آله وأصحابه ومن اهتدى بهـداه أما بعـد

Berbincang-bincang di masjid antara seseorang dengan saudara atau temannya tentang urusan dunia mereka jika sedikit maka tidak mengapa insya Allah, adapun jika banyak maka hukumnya makruh.

Dimakruhkan menjadikan masjid sebagai tempat perbincangan urusan dunia, karena masjid itu dibangun dalam rangka digunakan untuk berdzikir kepada Allah, membaca Al-Qur’an, shalat lima waktu, dan berbagai bentuk amal kebajikan lainnya seperti shalat sunnah, i’tikaf, dan halaqoh (majelis) ilmu. Adapun menjadikan masjid sebagai tempat obrolan masalah dunia, maka hukumnya makruh.

Namun perbincangan yang sedikit (seperlunya) yang memang diperlukan untuk itu, seperti mengucapkan salam kepada saudara yang berkumpul bersamanya, bertanya tentang keadaan (kabar) dirinya dan anak-anaknya, atau masalah yang terkait dengannya, atau perbincangan dalam urusan dunia namun dengan permbicaraan yang sedikit, secukupnya, dan tidak panjang lebar, maka ini tidak mengapa.

Sumber http://binbaz.org.sa/mat/9384

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.