Hukum Wanita Menyisir Rambut di Awal Zulhijah

 

Oleh asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu Ta’ala

 

Pertanyaan:

Apakah boleh bagi seorang wanita menyisir rambutnya pada sepuluh hari awal bulan Zulhijah?

 

Jawaban:

Jika dia tidak berniat kurban maka tidak mengapa. Namun jika dia berkurban boleh baginya menyisir rambut, akan tetapi jangan sampai terputus atau tercabut. Boleh baginya menyisir, melepas ikatan rambutnya akan tetapi apabila ia berniat kurban tidak boleh mencabut atau memutus rambutnya.

Namun jika ia tidak berniat kurban, maka –alhamdulillah- tidak mengapa rambutnya terputus sebab disisir.

 

Namun jika hanya sekedar menyisir dan melepas ikatan rambutnya hal ini tidak mengapa, sekalipun jika ia berniat berkurban. Hanya saja larangan itu berlaku jika ia sengaja memotong rambutnya sampai ia menyembelih hewan kurban, baik atas dirinya sendiri, atau atas nama ayah dan ibunya, atau atas nama suaminya.

Dan yang sunnah adalah atas nama dirinya sendiri, atas nama keluarganya, menyertakan semua keluarganya dan kedua orangtuanya, serta suami dan anak-anaknya. Na’am.

 

Sumber: Situs resmi Syaikh bin Baz rahimahullahu Ta’ala, https://binbaz.org.sa/fatwas/10180/حكم مشط المرأة شعرها في عشر ذي الحجة

Mungkin Anda juga menyukai

1 Respon

  1. Kam 26 Safar 1444H

    […] Baca Juga: Hukum Wanita Menyisir Rambut di Awal Dzulhijjah […]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.