Apakah Penderita Inkontinensia Tetap Wajib Salat?

White toilet bowl seat decoration in bathroom interior

 

Terjemahan fatwa oleh Asyraf Merauke, Takmili

 

Pertanyaan

Seorang penderita inkontinensia yang kencingnya tidak bisa ditahan, apakah ia tetap harus salat? Dan apabila Allah telah menyembuhkannya apakah ia harus mengganti salat yang terluput darinya?

 

Jawaban

Segala puji bagi Allah Yang Maha Esa, salawat dan salam semoga tercurahkan kepada utusan-Nya, keluarga dan juga para sahabatnya.

Ia tetap salat walaupun kondisinya demikian. Dengan cara, ia harus beristinja’ dan berwudu setiap hendak salat apabila telah masuk waktunya. Ia juga harus meletakkan penghalang antara kemaluan dengan pakaian, badan dan tempat salatnya agar tidak terkena air kencing.

 

Sumber: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Wal Ifta’, pertanyaan pertama dari fatwa no. 6676

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.