Apakah Penderita Inkontinensia Tetap Wajib Salat?
Terjemahan fatwa oleh Asyraf Merauke, Takmili
Pertanyaan
Seorang penderita inkontinensia yang kencingnya tidak bisa ditahan, apakah ia tetap harus salat? Dan apabila Allah telah menyembuhkannya apakah ia harus mengganti salat yang terluput darinya?
Jawaban
Segala puji bagi Allah Yang Maha Esa, salawat dan salam semoga tercurahkan kepada utusan-Nya, keluarga dan juga para sahabatnya.
Ia tetap salat walaupun kondisinya demikian. Dengan cara, ia harus beristinja’ dan berwudu setiap hendak salat apabila telah masuk waktunya. Ia juga harus meletakkan penghalang antara kemaluan dengan pakaian, badan dan tempat salatnya agar tidak terkena air kencing.
Sumber: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Wal Ifta’, pertanyaan pertama dari fatwa no. 6676