Hukum Menyampingkan Kebutuhan Orang Tua Demi Menghadiri Majelis Ilmu
Terjemahan fatwa oleh Afiq Abqori Banjarnegara, Takhasus
Pertanyaan
Wahai Syaikh yang mulia hafizhakallah, assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh.
Ada sebagian pemuda saleh yang durhaka kepada orang tuanya dan tidak menuruti permintaan mereka dengan alasan dia memiliki jadwal pelajaran atau muhadharah yang harus dihadiri. Bagaimana hukum perbuatannya ini? Apakah sikapnya benar atau itu terhitung sebagai perbuatan durhaka kepada orang tua? Kami memohon nasehat anda untuk mereka?
Jawaban
Durhaka kepada orang tua adalah kemungkaran yang tidak diperbolehkan.
Durhaka yaitu dengan memutus hubungan, berbuat buruk, mengganggu, mencela, dan tidak memberi nafkah kepada mereka padahal mereka sangat membutuhkan. Semua ini termasuk bentuk durhaka kepada mereka.
Sehingga apabila orang tua memiliki keperluan, hendaknya ia turuti dan ia dahulukan daripada berangkat menghadiri muhadharah atau pelajaran. Karena yang demikian hanyalah tugas sampingan yang tidak menghalanginya untuk menuntut ilmu ataupun berteman dengan orang baik, pun sifatnya juga insidental (sewaktu-waktu) saja.
Pada kondisi seperti ini, seyogianya ia memprioritaskan ketaatan kepada orang tua. Sebab, berbakti kepada mereka itu wajib. Sehingga dalam perkara ringan seperti ini, yang wajib ialah mengedepankan ketaatan kepada mereka, dan memprioritaskannya daripada menghadiri muhadharah, memenuhi keinginan orang lain ataupun hadir di forum tertentu. Karena berbakti kepada orang tua hukumnya wajib, sehingga tidak boleh ditinggalkan karena perkara sunnah.
Kemudian juga, wajib bagi setiap anak untuk benar-benar berbakti kepada orang tuanya meskipun mereka kafir. Lebih-lebih lagi kalau keduanya muslim. Allah berfirman tentang hak orang tua yang kafir,
وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا
“Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan cara yang baik.” (QS. Luqman: 15)
Perintah ini dalam kondisi mereka kafir, tentu lebih-lebih lagi jika keduanya muslim, dengan cara berbakti, berbuat baik, lemah lembut, tawadhu’, santun dalam bertutur, dan patuh kepada keduanya dalam hal yang makruf. Inilah kewajiban seorang anak, baik laki-laki atau perempuan, kecil maupun besar.
Sumber: Situs resmi asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu Ta’ala, https://binbaz.org.sa/fatwas/2975/حكم تأخير حاجة الوالدين لحضور العلم