Belum mau menikah

 

Oleh Ahmad Syauqi Jember Takhasus

 

Menikah merupakan karunia yang Allah berikan kepada hamba-Nya. Dengan menikah, seorang bisa menjalankan perintah Allah dan menjaga dirinya dari perbuatan maksiat. Begitu pula tatkala menikah, seorang akan mendapatkan ketenangan hidup dan memperoleh keturunan. Namun bagaimana kalau seorang yang sudah berumur, namun belum ada keinginan untuk menikah? Berikut ini adalah nasehat Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah.

 

Pertanyaan:

Abu Haitsam dari Libya bertanya, Wahai syaikh yang mulia, seorang yang umurnya telah mencapai 40 tahun, namun dia belum menikah karena tidak ada keinginan padanya. Dia adalah orang yang mencintai kebaikan serta menjalankan kewajiban yang telah ditentukan. Apakah dengan ini dia berdosa karena meninggalkan pernikahan?

 

Jawaban:

Jika dia tidak memiliki syahwat (keinginan) untuk menikah, maka dia tidak berdosa. Namun jika dia memiiki syahwat yang mengharuskan dia untuk menikah, maka hendaknya dia menikah jika dia mampu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shalallahu’alaihi wa sallam,

يا معشر الشباب! من استطاع منكم الباءة فليتزوج؛ فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج

”Wahai para pemuda, jika kalian mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena hal tersebut lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan.”

Namun jika dia tidak ada syahwat padanya atau sesuatu yang membuatnya lemah, maka tidak ada dosa baginya.

 

Sumber: https://binbaz.org.sa

 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.