Menjaga keselamatan jiwa adalah hal utama

 

Islam merupakan agama yang sempurna. Islam mengatur segala hal yang membawa kemaslahatan bagi manusia dan mencegah berbagai hal yang membahayakan. Di antara misi utama yang dibawa oleh agama Islam adalah menjaga lima perkara yang sangat mendasar, yaitu:

  1. Menjaga Agama;
  2. Menjaga Jiwa;
  3. Menjaga Akal;
  4. Menjaga Kehormatan;
  5. Menjaga Harta.

Termasuk dalam menjaga jiwa adalah segala hal yang berkaitan dengan kesehatan dan pencegahan penyakit. Ayat-ayat dalam al-Qur’an al-Karim dan hadis-hadis Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam telah menjelaskan berbagai prinsip penjagaan kesehatan, pengobatan, dan pencegahan penyakit. Sehingga di dalam Islam  dikenal istilah ath-Thib an-Nabawi (Kedokteran Nabawi).

 

Para ulama dalam kitab-kitab hadis dan fikih juga tidak melewatkan pembahasan seputar masalah kedokteran, kesehatan, pengobatan, maupun pencegahan penyakit. Pada masing-masingnya terhadap hukum-hukum fikih yang terkait dengannya. Termasuk pembahasan tentang penyakit menular dan wabah penyakit, Islam tak melewatkannya.

Hal ini menunjukkan betapa Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Besar Muhammad Shallallahu alaihi wa Sallam merupakan agama yang sempurna, lengkap, dan mencakup. Benar-benar Islam sebagai rahmatan lil ‘Alamin.

 

Berikut ini beberapa dalil yang menunjukkan wajibnya menempuh sebab keselamatan dan menjauhi sebab kehancuran. Allah berfirman,

وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ )البقرة: ١٩٥.(

“Janganlah kalian menjatuhkan diri kalian ke dalam kebinasaan.” (QS. al-Baqarah: 195)

Dalam ayat lain, Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman,

وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا )النسآء: ٢٩.(

“Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah menyayangi kalian.” (QS. an-Nisa’: 49)

Dua ayat di atas menunjukkan wajibnya menjauhi sebab-sebab yang akan mengantarkan kepada kebinasaan jiwa.

Allah Ta’ala berfirman,

وَعَلَى اللَّهِ فَتَوَكَّلُوا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

“Bertawakkallah hanya kepada Allah, jika kalian adalah orang-orang yang beriman.” (QS. al-Maidah: 23)

وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُه

“Barangsiapa bertawakkal hanya kepada Allah maka Dia sebagai penjaminnya.” (QS. ath-Thalaq: 3)

 

Hadis-hadis Nabi juga menunjukkan kewajiban mengambil langkah preventif ketika tersebarnya suatu wabah. Hal ini seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَايُورِدُ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ .

“Janganlah pemilik onta yang sakit menggiring ontanya bersamaan dengan pemilik onta yang sehat menggiring ontanya. (Muttafaqun ‘alaih)

Dalam Kitab Shahih-nya, pembasahan tentang Kedokteran, Bab Penyakit Kusta, Imam al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan sebuah hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فِرَّ مِنَ الْمَجْذُومِ فِرَارَكَ مِنَ الْأَسَد.

 “Larilah kamu dari orang yang terkena lepra sebagaimana kamu lari dari singa!” (HR. al-Bukhari no. 5707)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا سَمِعْتُمْ بِالطَّاعُونِ بِأَرْضٍ فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا. متفق عليه

“Jika kalian mendengar wabah ta’un melanda sebuah negeri (wilayah), maka janganlah kalian memasukinya. Dan jika (wabah tersebut) melanda sebuah negeri sementara kalian berada di dalamnya, maka janganlah keluar dari negeri tersebut.” (Muttafaqun ‘alaih)

 

Dalam syariat Islam yang mulia ini, banyak kaidah yang digariskan oleh para ulama terkait masalah ini. Di antara kaidah tersebut adalah,

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.”

Di antara kaidah cabang yang muncul darinya yaitu,

أَنَّ الضَّرَرَ يُدْفَعُ قَدْرَ الْإِمْكَانِ.

“Bahaya itu harus ditolak (dihindari) sejauh kadar kemampuan.”

 

Dalam kitab Zadul Ma’ad, pada pembahasan tentang ath-Thibb an-Nabawi (Kedokteran Nabawi), Imam Ibnul Qayim rahimahullah memaparkan sebuah pembahasan dengan judul, “Pasal tentang bimbingan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengambil langkah preventif dari penyakit-penyakit yang menular, serta bimbingan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi orang-orang yang sehat untuk menjauhi orang-orang yang terjangkit penyakit tersebut.”

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Karena kasih sayangnya yang sangat besar terhadap umatnya dan dorongan memberikan nasehat kepada umat, Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam melarang umat dari melakukan sebab-sebab yang bisa mengantarkan kepada sakit dan kerusakan pada fisik dan hati mereka.” (Zadul Ma’ad 4/136).

Keterangan di atas menunjukkan bahwa Islam mengajarkan prinsip wajibnya menempuh tindakan preventif (pencegahan) dalam bentuk menghindari sebab-sebab terjadinya penularan penyakit.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.