Hukum Daging Kambing yang Menyusu dari Anjing

 

Oleh fadhilatus syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullahu Ta’ala.

 

Pertanyaan:

Wahai Fadhilatusy-syaikh wafaqakumullah, ada seseorang yang memiliki seekor kambing, tatkala kecil ia menyusu dari anjing. Maka apa hukum daging dan susu kambing tersebut?

 

Jawaban:

Hukum daging dan susu kambing tersebut makruh (dibenci) untuk dimakan selama ia masih kecil dan menyusu dari anjing tersebut. Adapun jika telah beranjak besar, ia telah memakan aneka ragam makanan serta meminum air, maka pengaruh susu anjing tersebut sudah tidak ada.

Jika ada yang menanyakan atsar (dalil) tentang susu kambing, maka jawabannya semisal dengan jallalah (hewan halal makan sesuatu yang najis). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan daging jallalah sampai jallalah disterilkan terlebih dahulu, dibiarkan dan diberi makan suatu yang suci. Karena itu, kambing ini sudah memakan makanan yang suci sehingga halal dagingnya dan susunya.

 

Alih Bahasa: Muhammad Sijnul Mubarak Banjarnegara Takhasus.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.