Hukum Membeli Tempat-Tempat Maksiat Untuk Dijadikan Masjid

Terjemah fatwa oleh Muawiyah Ciamis, Takmili
Pertanyaan
Apakah boleh membeli bar dan pub-pub untuk dijadikan masjid dan tempat ibadah?
Jawaban
Ya, boleh membeli tempat-tempat tersebut dan menjadikannya masjid. Karena itu berarti menggunakannya untuk hal yang lebih baik dari fungsi sebelumnya.
Tempat-tempat tadi menjadi jelek bukan karena dari sananya jelek dan akan terus-menerus jelek. Akan tetapi ia menjadi jelek karena fungsinya yang jelek.
Sehingga ketika difungsikan untuk kebaikan dan sarana kebaikan, hilanglah sifat jeleknya dan berubah menjadi tempat yang baik.
Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta’, pertanyaan ke-12 dari fatwa no. 2922