Hukum Membeli Tempat-Tempat Maksiat Untuk Dijadikan Masjid

Restaurant interior

 

Terjemah fatwa oleh Muawiyah Ciamis, Takmili

 

Pertanyaan

Apakah boleh membeli bar dan pub-pub untuk dijadikan masjid dan tempat ibadah?

 

Jawaban

Ya, boleh membeli tempat-tempat tersebut dan menjadikannya masjid. Karena itu berarti menggunakannya untuk hal yang lebih baik dari fungsi sebelumnya.

Tempat-tempat tadi menjadi jelek bukan karena dari sananya jelek dan akan terus-menerus jelek. Akan tetapi ia menjadi jelek karena fungsinya yang jelek.

Sehingga ketika difungsikan untuk kebaikan dan sarana kebaikan, hilanglah sifat jeleknya dan berubah menjadi tempat yang baik.

 

Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta’, pertanyaan ke-12 dari fatwa no. 2922

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.