Jika Imam Tidak Mengucapkan Amin
Oleh Fakhri Hadi, Takhasus
Dalam beribadah kepada Allah Taala, selain harus menghadirkan niat yang tulus karena-Nya, juga tak boleh lupa untuk selalu memerhatikan keserasian amalannya itu dengan syariat yang lurus. Kedua hal tersebut merupakan syarat diterima, dilipatgandakan serta diberi balasannya sebuah amalan.
Termasuk ibadah yang kerap kali kita lakukan setiap harinya adalah, mengucapkan ‘amin’ ketika salat berjamaah bersama imam. Tapi, apa yang harus kita lakukan jika ternyata sang imam tidak mengucapkan ‘amin’? Atau kita tidak tahu apakah dia mengucapkannya atau tidak?
Tentu sudah ada bimbingan (sunnah) Rasul terkait hal itu. Berikut ini adalah penjelasan ringkas tentang permasalahan ini. Semoga bermanfaat.
Hadits Tentang Ta’min (Mengucapkan Amin)
Imam Muslim dalam Shahih-nya (No. 410) meriwayatkan hadis dari Abu Hurairah, bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا قَالَ الْقَارِئُ: (غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ) فَقَالَ مَنْ خَلْفَهُ: آمِينَ، فَوَافَقَ قَوْلُهُ قَوْلَ أَهْلِ السَّمَاءِ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Apabila sang imam membaca: ‘ghairil maghdhubi ‘alaihim walad-dhaallin’ kemudian makmum mengucapkan ‘amin’ bersamaan dengan penduduk langit, maka akan terampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”
Dari konteks hadits di atas, kita dapat mengetahui bahwa jika ucapan amin para makmum bertepatan dengan penduduk langit, maka akan terampuni dosanya yang lalu, walaupun imam tidak mengucapkannya. Karena konteks hadis bukan, “Kemudian imam mengucapkan amin dan makmum mengucapkan amin.”
Hukum Membaca Amin
Adapun hukum mengucapkan amin itu sendiri adalah Sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkannya kepada umat agar mereka menirunya.
Jika amalan ini adalah sunnah, dan imam tidak mengamalkannya, apakah boleh bagi makmum melakukan suatu amalan yang imam tidak melakukannya? Yang dengan itu dia telah menyelisihi imam, padahal amalan yang dia lakukan adalah sunnah (tidak wajib)?
Dalam hal ini asy-Syaikh al-Utsaimin rahimahullah mengatakan:
“Selama imam menerapkan sunnah maka makmum berhak mengikutinya. Adapun jika imam meninggalkannya, makmum tak berhak menirunya (meniru imam yang tidak melakukan sunnah). Selama gerakan makmum tak tertinggal dari imam atau mendahuluinya (karena sebab sunnah tersebut).”
Demikian pula pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta’ dalam kedua fatwanya; tentang tetap disyariatkannya mengucapan amin bagi makmum walaupun imam tak mengucapkannya.
Mengucapkan Amin dengan Keras
Cara mengucapkan amin adalah dengan jahr (mengeraskan suara) sebagaimana dalam hadits riwayat Imam Muslim, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا
“Apabila imam berucap ‘amin’, maka ucapkanlah oleh kalian amin.”
Dari sini kita pahami, bahwa makmum mengeraskan bacaan ‘amin’ sebagaimana imam mengeraskannya. Karena tidak mungkin makmum mengetahui ucapan aminnya imam kecuali jika imam mengeraskannya.
Juga, inilah yang Nabi lakukan ketika mengucapkan amin, sebagaimana dalam hadis:
“Nabi jika selesai membaca al-Fatihah, beliau mengucapkan amin, mengeraskannya dan memanjangkan suaranya.” (HR. al-Bukhari dan Abu Dawud, hadis ini sahih).
Penutup
Semoga apa yang kami sampaikan ini bermanfaat dan menambah faedah bagi kaum muslimin. Khususnya orang yang belum mengetahui pelajaran fikih secara meluas. Semoga pula Allah senantiasa membimbing kita untuk bisa beramal sesuai dengan sunnah Nabi-Nya.
Referensi:
- Fatawa Ibnu Baz
- Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah
- Sahih Muslim
- Syarhul Mumti’
- Fathul Bari
- Tajdidul Ahadits Al-Maqrurah