Was-Was Buang Angin Ketika Sedang Salat

 

Oleh Ammar Yasir, Takmili

 

Salat merupakan tiang agama. Semua dari kita pasti mengharapkan agar salatnya sempurna dan diterima. Lalu bagaimana jika kita merasa seperti buang angin di tengah salat? Apakah kita menyudahi salat atau tidak? Simak penjelasan ringkas di bawah, semoga bermanfaat.

 

Yakin Telah Bersuci

Barangsiapa yang meyakini dia telah berthaharah (bersuci) dan ragu apakah ada hadats (pembatal kesucian) yang menimpanya atau tidak, maka dia teranggap tetap suci dan tidak berpengaruh keraguan tersebut bagi wudunya. Karena dia yakin telah berthaharah, dan sesuatu yang telah yakin tidak bisa tidak bisa hilang hukumnya kecuali dengan sesuatu yang yakin pula.

 

Yakin dengan Hadats-nya

Barangsiapa yang meyakini telah ber-hadats dan ragu pada thaharahnya maka dia dianggap telah batal dari thaharahnya. Dan tidak berpengaruh bagi hadats tersebut sebuah keraguan, karena dia yakin telah ber-hadats, dan keyakinan itu tidak hilang hukumnya kecuali dengan sesuatu yang yakin pula.

Yang demikian berdasarkan hadis Abbad bin Tamim, dari pamannya ia berkata:

شُكِيَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الرَّجُلُ، يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ يَجِدُ الشَّيْءَ فِي الصَّلَاةِ، قَالَ: لَا يَنْصَرِفُ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا، أَوْ يَجِدَ رِيحًا

“Ada seseorang yang mengadu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentang seorang yang terbetik pada perasaannya bahwasannya dia merasakan sesuatu (buang angin) ketika salat. Maka Rasul bersabda, ’Janganlah hentikan salat hingga ia mendengar suara atau mencium aromanya.” (HR. Muslim)

 

Dan pada hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا، فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا، فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا، أَوْ يَجِدَ رِيحًا

“Jika salah seorang dari kalian mendapatkan sesuatu pada perutnya, dan ia ragu-ragu apakah telah keluar darinya sesuatu atau tidak, maka janganlah ia keluar dari masjid sampai dia mendengar suaranya atau mencium baunya.”(HR. Muslim)

 

Akhir Kalam

Semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat bagi para pembaca. Barakallahu fiikum.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.