KEMUDAHAN SYARIAT ISLAM DI MASA PANDEMI (Bag. 4)

REGULASI PEMERINTAH TERKAIT IBADAH DI MASA WABAH

Di era AKB, pemerintah RI, semoga Allah selalu menjaganya dan memberinya taufik serta pertolongan dalam menghadapi wabah, memberikan pembolehan bagi umat Islam untuk mengadakan ibadah di rumah ibadah secara kolektif. Tentu, dengan aturan dan protokol ketat yang harapannya rumah ibadah tidak menjadi klaster penularan Covid-19. Oleh karenanya, rumah ibadah tidak dibuka secara sembarangan. Pemerintah menetapkan syarat dan ketentuannya.

Sekali lagi, pembukaan masjid harus betul-betul sesuai kriteria, bukan hanya bermodalkan semangat. Semangat yang tidak terbimbing dengan bimbingan syariat maupun imbauan pemerintah justru akan menjerumuskan dirinya kepada kesesatan. Semangat ibadah harus dibangun di atas ilmu.

Jangan hanya berpedoman “new normal” atau “Pemerintah sudah membolehkan” tetapi membuka masjid harus disesuaikan dengan bimbingan syariat kemudian regulasi pemerintah. Sekalipun di masa new normal, pemerintah tetap memberlakukan syarat dan ketentuan dalam membuka sebuah rumah ibadah. Insyaallah, kami akan menguraikannya pada penjelasan di bawah ini.

Ikhwani fiddin hafizhakumullah, ingatlah prinsip al-Ilmu qablal-Qauli wal-‘Amal (berilmu sebelum berkata dan berbuat). Bukankah kita selalu berdoa kepada Allah agar tidak menjadi bagian dari kaum yang tersesat? Benar, kita selalu berdoa,

اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ (6) صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ (7)

“Tunjukilah kami jalan yang lurus. Yaitu, jalan orang-orang yang Engkau beri kenikmatan kepada mereka, bukan jalan kaum yang dimurkai (Yahudi) maupun yang tersesat (Nashara).” (QS. al-Fatihah: 6–7)

Ketika menafsirkan ayat ini, Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata,

فَإِنَّ طَرِيقَةَ أَهْلِ الْإِيمَانِ مُشْتَمِلَةٌ عَلَى الْعِلْمِ بِالْحَقِّ وَالْعَمَلِ بِهِ، وَالْيَهُودُ فَقَدُوا الْعَمَلَ، وَالنَّصَارَى فَقَدُوا الْعِلْمَ؛ وَلِهَذَا كَانَ الْغَضَبُ لِلْيَهُودِ، وَالضَّلَالُ لِلنَّصَارَى، لِأَنَّ مَنْ عَلِمَ وَتَرَكَ اسْتَحَقَّ الْغَضَبَ، بِخِلَافِ مَنْ لَمْ يَعْلَمْ. وَالنَّصَارَى لَمَّا كَانُوا قَاصِدِينَ شَيْئًا لَكِنَّهُمْ لَا يَهْتَدُونَ إِلَى طَرِيقِهِ، لِأَنَّهُمْ لَمْ يَأْتُوا الْأَمْرَ مِنْ بَابِهِ، وَهُوَ اتِّبَاعُ الرَّسُولِ الْحَقِّ، ضَلُّوا.

“Sesungguhnya prinsip orang yang beriman meliputi; berilmu terhadap kebenaran dan mengamalkannya. Adapun orang Yahudi, mereka meninggalkan amalan. Sedangkan Nashara meninggalkan ilmu. Sehingga, murka Allah ditimpakan kepada Yahudi dan kesesatan ditimpakan kepada Nashara. Sebab, seorang yang mengetahui suatu amalan tetapi tidak mengamalkannya, ia berhak mendapatkan murka, berbeda dengan orang yang tidak punya ilmunya. Demikian pula Nashara, mereka ingin mengamalkan sesuatu, tetapi mereka tidak memiliki ilmu tentangnya. Ya, mereka tidak mendatangi amalan tersebut melalui pintunya, yaitu mengikuti utusan Allah yang benar. Akhirnya, mereka tersesat.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 1/141)

Maka, pada uraian di bawah ini akan kami sampaikan beberapa regulasi pemerintah sebagai bekal bagi kita semua dalam beribadah kepada Allah di masa wabah, di samping bimbingan syariat yang telah disebutkan sebelumnya. Semoga Allah memberikan taufik kepada kita untuk bisa memahaminya kemudian mengamalkannya. Amiin.

MASJID SEBAGAI BAGIAN DARI PONDOK

Jika masjid merupakan bagian dari pondok pesantren, tempat beribadah, belajar dan beraktivitas santri, maka berlaku beberapa regulasi yang terkait dengan pondok pesantren. Di antara regulasi tersebut adalah sebagai berikut,

  1. Imbauan Wapres RI agar mengelola pondok pesantren dengan baik sejak awal, membatasi interaksi para santrinya, dan pesantren dikarantina, sehingga pesantren menjadi tempat yang paling aman, insyaallah.
  2. Kementrian Agama RI meminta agar madrasah dan pondok pesantren yang berbasis asrama/ma’had/pondok pesantren membatasi aktivitas siswa/santri di luar asrama. Jika memungkinkan orang tua/wali santri tidak menjenguk terlebih dahulu.

(https://kemenag.go.id/berita/read/513015/cegah-penyebaran-corona–pendidikan-islam-diminta-ikuti-kebijakan-pemda)

Arahan Kemenag RI

  • Hasil rapat Komisi IX DPR RI pada tanggal 24 Maret 2020 bersama Kemenkes dan Ketua Gugus Tugas pada poin 1h. Yaitu, memastikan penanganan khusus di tempat-tempat yang belum terpapar Covid-19, seperti pesantren, asrama, boarding school dan komunitas/wilayah lainnya dengan melakukan karantina sendiri (self isolation);

Rekomendasi Komisi IX DPR RI, Gugus Tugas dan Menkes RI

  • Pada hari Kamis, 19 Maret 2020, Wakil Bupati Jember mengadakan rapat koordinasi sosialisasi pencegahan penularan virus corona di pondok pesantren di Kabupaten Jember. Di antara poin-poin yang disampaikan, “Sekolah dan madrasah libur, tapi mereka tetap tinggal di pesantren. Tidak kalah pentingnya adalah ponpes secara mandiri melakukan langkah preventif menghindari penyebaran Covid-19.” Upaya preventif itu diantaranya membatasi kunjungan untuk santri. Bahkan, jika tidak sangat penting kurangi menjenguk santri di pesantren. (http://www.jemberkab.go.id/wabup-pimpin-pencegahan-covid-19-di-pesantren/)
  • Perbub Situbondo No. 45 tahun 2020

Disebutkan pada halaman 19, poin II, nomor 9, bahwa santri tidak dijenguk oleh walisantri/keluarga/teman selama masa pandemic Covid-19 belum berakhir kecuali untuk kepentingan khusus seperti sakit atas izin pengasuh.

Dari beberapa regulasi di atas, santri diharapkan tinggal di komplek pesantren dan tidak berinteraksi dengan warga dari luar pesantren. Sehingga jika ada jamaah dari luar yang akan masuk ke masjid sebagai bagian dari pondok pesantren maka perlu dibatasi. Tujuannya untuk mengamankan santri dari interaksi dengan orang luar. Apalagi, jika jamaah dari luar tersebut berlatarbelakang tracking yang kemana-mana, seperti ke pasar, aktivitas public, dll.

Sekali lagi, santri adalah amanah yang harus dijaga, secara fisik dan kesehatan sebagaimana mereka harus dijaga secara akhlak, ibadah, akidah, dll. Kita telah mendengar munculnya klaste-klaster penyebaran Covid-19 di berbagai pondok pesantren di Indonesia. Seorang muslim tentu akan mengambil pelajaran darinya.

MASJID UMUM

Jika sebuah masjid berstatus sebagai masjid umum, maka berlaku peraturan pemerintah sebagai berikut:

Imbauan Presiden di Istana Bogor, 15 Maret 2020

Dalam imbauan tersebut Presiden RI mengimbau, “Bekerja, belajar dan beribadah di rumah.”

Kaum muslimin rahimakumullah, mari kita berpikir dan merenung! Imbauan Bapak Presiden RI hafizhahullah di atas disampaikan di pertengahan bulan Maret, di saat pandemic Covid-19 tidak separah hari-hari ini. Jika di saat itu dengan kondisi yang lebih ringan, beliau sudah memerintahkan untuk beribadah di rumah, demi menjaga kesehatan dan keselamatan diri, lalu bagaimana di saat kondisi yang hari ini korban Covid-19 sekaligus penyebarannya lebih dahsyat? Allahul-musta’an.

Fatwa MUI no. 14 tahun 2020

Fatwa MUI no. 14 tanggal 16 Maret 2020 sebagai bentuk penjabaran dan rincian dari imbauan presiden di atas. Di mana fatwa MUI tersebut merinci dan menetapkan (lihat poin 4, 5 dan 6) kesimpulan, “Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali, dan wajib menggantikannya dengan shalat Zhuhur di tempat masing-masing. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam menetapkan kebijakan penanggulan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib menaatinya.”

Melalui Fatwa MUI ini, perlunya kita untuk melihat dan mengecek kondisi masjid yang akan dijadikan sebagai tempat untuk beribadah. Apakah masjid tersebut di wilayah yang terkendali ataukah tidak? Jika terkendali, maka silakan beribadah di masjid. Namun jika tidak, silakan beribadah di rumah, insyaallah pahala sempurna akan tetap tercatat untuk kita.

SE Kemenag No. 15 tahun 2020

Terkait dengan pembukaan rumah ibadah, pemerintah RI mengeluarkan sebuah regulasi melalui SE Kemenag no. 15 tahun 2020. Di akhir SE yang bertanggal 29 Mei 2020 tersebut, dikatakan bahwa regulasi ini untuk dipedomani oleh seluruh umat beragama selama menjalankan kegiatan di rumah masing-masing pada masa pandemi Covid-19.

Lalu di awal SE ini disebutkan bahwa SE ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah. Meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah yang dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif.

Ketentuan lengkapnya bisa dilihat di SE no. 15 tahun 2020 berikut ini,

Sekali lagi, penting bagi kita untuk bersabar dan tidak tergesa-gesa. Pelajari kondisi riil lokasi rumah ibadah yang akan dibuka. Sekalipun zona kuning, tetapi jika di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah tersebut tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif.

Kemudian pemerintah RI menetapkan protokol yang harus dipenuhi jika sebuah rumah ibadah dibuka untuk umum. Jika disimpulkan secara garis besar, protokol tersebut meliputi:

  • Protokol Masjid:
  • Masjid memiliki izin pembukaan dari pemerintah (Gugus Tugas).
  • Masjid memiliki sarana pencegahan Covid-19, seperti sarana CTPS, dll.
  • Masjid dilengkapi imbauan-imbauan protokol (poster dan semisalnya).
  • Protokol Ketakmiran:
  • Takmir menyiapkan petugas khusus untuk pengecekan suhu jamaah.
  • Takmir melakukan disinfeksi secara rutin.
  • Protokol Jamaah:
  • Jamaah dalam keadaan sehat.
  • Jamaah melakukan CTPS, memakai masker, berjarak, tidak salaman, dll.
  • Tidak berlama-lama, atau berkumpul di rumah ibadah.
  • Protokol khusus bagi jamaah dari luar.

Sebelum kita lanjutkan, pastikan rumah ibadah yang akan dibuka memenuhi protokol-protokol di atas. Jika protokol tersebut belum terpenuhi, insyaallah ada udzur untuk shalat dan beribadah di rumah masing-masing. Ingat, protokol di atas adalah regulasi pemerintah yang wajib untuk kita taati semampu kita. Agar ibadah kita diberkahi, penuhi protokol di atas secara ikhlas.

Perbup Situbondo

Disebutkan dalam Perbub Situbondo no. 45 tahun 2020 aturan pembukaan tempat ibadah. Disebutkan dalam hal. 20 poin III tentang syarat pembukaan tempat ibadah.

Sebagai seorang yang tujuan utama dari ibadahnya adalah rida Allah, hendaknya kita membangun ibadah kita di atas keikhlasan dan bimbingan ilmu. Insyaallah, seorang muslim adalah seorang yang dengan mudah dan senang hati melaksanakan bimbingan ilmu.

SE Dinkes Provinsi Jawa Timur

Sebagai pelengkap dari protokol pelaksanaan ibadah di rumah ibadah provinis Jawa Timur mengeluarkan SE Dinkes Provinsi Jawa Timur no. 443/3819/102.3/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Covid-19.

Pada poin IX surat ini, Dinkes menjelaskan protokol yang harus dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 saat di Masjid atau Mushalla.

Keputusan Menteri Kesehatan (KMK)

Disebutkan pada halaman 74 aturan KMK No. HK.01.07/MENKES/413/tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tanggal 13 Juli 2020. Di antara isinya adalah sebagai berikut,

Perlu diketahui, bahwa KMK terbaru ini dikeluarkan oleh pemerintah pada tanggal 13 Juli 2020, yaitu di masa new-normal. Pemerintah tetap menyampaikan pesan kunci kepada seluruh warga untuk mengurangi resiko penularan. Mohon diperhatikan poin 14-e.

PRINSIP MENGAMALKAN ILMU

Dari uraian di atas, kami mengajak semua pihak untuk berusaha mengamalkan ilmu yang dipelajari. Sebagaimana kita berdoa kepada Allah agar dijauhkan dari ilmu yang tidak bermanfaat, yaitu ilmu yang tidak diamalkan. Terkait dengan membuka masjid/rumah ibadah, mari kita amalkan ilmu di atas.

Pelajarilah kondisi daerah di sekitar rumah ibadah yang akan kita buka. Perhatikan pula protokol (protokol secara lengkap sebagaimana dijelaskan sebelumnya; protokol masjid, ketakmiran maupun jamaah) ditetapkan Pemerintah di masjid tersebut.

Ambil sebagai contoh, pada hari Jumat (11/09) kami berkoordinasi dengan Camat Ajung, Drs. Slamet Wijoko, M.Si. Diantara koordinasi yang dihasilkan adalah terkait dengan pembahasan kegiatan beribadah secara berjamaah di mushalla al-Ihsan di Pondok 2 bagi ikhwah Sumbersalak dan sekitarnya.

Terkait ibadah berjamaah di mushalla tersebut, Camat Ajung, menyampaikan:

  1. Ajung saat ini zona merah, bahkan di Wirowongso sendiri terjadi 2 kasus positif hingga meninggal dunia.
  2. Prinsip kita adalah rumah ibadah jangan sampai menjadi klaster baru Covid, hendaknya kita belajar dari PP Darussalam Banyuwangi.

Kemudian Camat Ajung menyebutkan contoh kasus suspek Covid-19 di Ajung adalah sebagai berikut:

  1. Warga di sekitar JSG yang merupakan klaster haji Surabaya.
  2. Pada Jumat (21/08) Wirowongso 2 orang meninggal dunia, di Renes dan Gumuk Kerang.
  3. Klompangan 1 orang meninggal dunia. Akan tetapi pihak keluarga menolak kalau dinyatakan positif, sehingga direbut untuk dimandikan secara non-Covid. Dikhawatirkan dari sini justru akan menjadi media penyebaran Covid-19.
  4. Ahad (13/09) pasien Covid-19 di Ajung Kulon meninggal dunia.

Dari data di atas, berdasarkan SE Kemenag no. 15 tahun 2020, maka pembukaan rumah ibadah di mushalla kami untuk shalat Jumat dan jamaah belum bisa terlaksana.

Contoh kedua, kelurahan Dawuhan, kecamatan Situbondo, tempat di mana masjid yang biasa digunakan untuk beribadah oleh ikhwah salafiyyin di Situbondo. Berdasarkan sumber dari pemerintah, maka wilayah Dawuhan merupakan wilayah beresiko. Hal ini berdasarkan data di bawah ini,

Adapun kondisi kelurahan Dawuhan, ditemukan adanya 8 pasien positif di wilayah tersebut. Periode 13 Oktober 2020, ada 8 pasien positif di kelurahan Dawuhan. Dari angka tersebut, 1 dinyatakan sembuh (warna putih), 3 dirawat di RS (warna biru) dan 4 dilakukan isolasi mandiri di rumah (warna hijau). Berikut datanya,

Kejadian meninggalnya orang tua salah seorang ikhwah yang dikubur secara Covid-19 di TPU Dawuhan juga sebagai peringatan.

Berdasarkan data di atas dan SE Kemenag no. 15 tahun 2020, maka hendaknya kita waspada dan tidak tergesa-gesa untuk membuka masjid di wilayah tersebut. Dengan terus bersabar dan ibadah di rumah, insyaallah pahala akan tercatat secara sempurna. Sembari kita terus berdoa agar Allah segera mengangkat musibah ini.

Dua kasus di atas hanyalah sebagai contoh saja. Silakan masing-masing mempelajari regulasi di atas dengan hati yang jernih dan niat yang tulus. Yakinlah, Allah memberikan kemudahan. Allah berfirman,

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ (185)

“Allah menginginkan kemudahan dan tidak mengingkan kesulitan dari kalian.” (QS. al-Baqarah: 185)

Ketika menafsirkan ayat di atas, Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan beberapa hadis Nabi berikut ini,

عَلَيْكُمْ بِرُخْصَةِ اللَّهِ التِي رَخَّصَ لَكُمْ.

“Wajib bagi kalian untuk mengerjakan keringanan Allah yang diberikan untuk kalian!” (Lihat ash-Shahihah no. 2144)

Nabi juga bersabda,

إِنَّ دِيْنَ اللهِ يُسْرٌ الْحَنِيْفِيَّةُ السَّمْحَةُ.

“Sesungguhnya agama Allah itu mudah, hanifiyyah (menghadap Allah dan berpaling dari selain-Nya) serta penuh kemurahan.” (Lihat ash-Shahihah no. 2118)

Beliau kembali bersabda,

إِنِّيْ لَمْ أُبْعَثْ بِالْيَهُوْدِيِّةِ وَلَا بِالنَّصْرَانِيَّةِ وَلَكِنِّيْ بُعِثْتُ بِالْحَنِيْفِيِّةِ السَّمْحَةِ.

“Sesungguhnya aku tidak diutus untuk membawa ajaran Yahudi maupun Nashrani. Akan tetapi aku diutus dengan membawa ajaran hanifiyyah (menghadap Allah dan berpaling dari selain-Nya) serta penuh kemurahan.” (Lihat ash-Shahihah no. 2924)

Nabi juga bersabda,

مَا خُيِّرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَمْرَيْنِ إِلَّا اخْتَارَ أَيْسَرَهُمَا مَا لَمْ يَكُنْ إِثْمًا.

“Tidaklah Rasulullah diberi pilihan dalam dua hal, melainkan beliau memilih yang termudah dari keduanya, selama bukan perkara dosa.” (Lihat Shahih al-Adabul Mufrad no. 274/208)

Mari renungi bimbingan Allah dan rasul-Nya di atas. Seorang muslim hendaknya segera menyambut bimbingan tersebut. Sebab, tidak ada pilihan bagi seorang muslim kecuali mengucapkan sami’naa wa atha’naa. Janganlah kita terbawa perasaan. Jangan pula kita dipermainkan oleh bisikan setan. Wallahu a’lam.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.