Utang Puasa Sampai Datang Ramadhan Berikutnya

Tanya:

Pada bulan Ramadhan tahun lalu, saya memiliki utang puasa sebanyak 26 hari karena waktu itu saya sedang hamil dengan kondisi yang tidak memungkinkan untuk berpuasa. Saya termasuk yang mengikuti pendapat wajib meng-qadha puasa yang ditinggalkan tersebut. Namun, hingga saat ini saya belum mengqadhanya karena menyusui, sedangkan anak saya tidak mau diberi susu formula padahal bulan Ramadhan akan tiba sekitar satu bulan lagi. Bagaimanakah solusinya?

Jawab:

Anda tidak dituntut untuk menyapih anak Anda agar bisa mengqadha puasa tersebut, apalagi jika hal itu akan memudaratkan bayi Anda. Tetaplah menyusuinya dan dengan itu Anda tetap beruzur untuk tidak meng-qadha-nya selama belum mampu karena menyusui, walaupun melewati Ramadhan berikutnya. Simak masalah ini secara lengkap dalam buku kami Fikih Puasa Lengkap.
Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad Sarbini

http://tanyajawab.asysyariah.com/utang-puasa-sampai-datang-ramadhan-berikutnya/

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.