Definisi Wudu, Hukum, dan Beberapa Perkara Terkait Dengannya

Definisi Wudu

 

Oleh Abdurrahman Fikri Jember, Takhasus

 

Definisi wudu secara etimologi bahasa adalah pecahan dari kata الوِضَاءَةٌ yaitu indah dan bersih.

Adapun definisi wudu secara terminologi syariat maksudnya adalah: Penggunaan air pada empat anggota tubuh -yaitu wajah, kedua tangan, kepala dan kedua kaki- dengan tata cara tertentu sesuai syariat, dalam rangka beribadah kepada Allah Taala.

Wudu hukumnya wajib bagi orang yang berhadas, apabila ia hendak melakukan salat atau ibadah-ibadah yang memiliki hukum seperti salat.

 

Dalil Syariat Wudu

Adapun dalil syariat berwudu adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu serta (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. al-Maidah: 6)

 

Juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طُهُورٍ، وَلَا صَدَقَةً مِنْ غُلُولٍ

“Allah tidak akan menerima salat seseorang yang tak bersuci, dan tidak menerima sedekah dari hasil curian.” (HR. Muslim no.224)

Dan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلَاةَ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

“Allah tidak akan menerima salat seorang yang berhadas sampai dia berwudu.” (HR. Muslim no.223)

Para ulama pun telah bersepakat atas pensyariatan ibadah wudu.


Baca Juga: Hukum Memegang Mushaf Terjemahan Tanpa Berwudu 


Siapa yang Wajib Wudu?

Wudu disyariatkan bagi setiap muslim yang telah balig, berakal, apabila dia hendak mengerjakan salat dan ibadah-ibadah yang semisal dengannya.

 

Kapan Harus Wudu?

Apabila telah masuk waktu salat, atau jika seseorang hendak mengerjakan ibadah yang disyaratkan padanya wudu dan tidak berkaitan dengan waktu, seperti tawaf dan memegang mushaf. Maka saat itulah kewajiban wudu berlaku baginya.

Walaupun, berwudu untuk tawaf dan memegang mushaf terdapat perselisihan di antara para ulama. Namun, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa wudu untuk tawaf hukumnya tidak wajib.

 

Penutup

Inilah sedikit yang bisa saya torehkan dalam tulisan singkat ini, semoga bermanfaat bagi saya pribadi dan para pembaca sekalian, amin.


Artikel Kami:  Tata Cara Wudhu yang Benar Sesuai Sunnah


 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.