Apakah Wanita Hamil Mengalami Haid?
Terjemahan Fatwa Oleh Shafwan Depok, Takmili
Pertanyaan
Ada seorang wanita yang sedang hamil, kemudian keluar darinya darah pada bulan Ramadan –darah tersebut bukan darah seperti biasanya-.
Semoga Allah memuliakan anda sekalian, bersamaan itu dia tetap salat dan berpuasa. Apakah perbuatan tersebut benar?
Jawaban
Segala puji bagi Allah satu-satu-Nya, selawat serta salam semoga terlimpah kepada utusan-Nya, keluarga, dan para sahabatnya, wa ba’du:
Darah yang keluar dari wanita yang sedang hamil adalah darah yang rusak bukan darah haidh. Wajib baginya untuk berwudu setiap kali telah masuk waktu salat, dan dia tetap mengerjakan salat. Suaminya boleh untuk menggaulinya, dia pun tetap berpuasa serta tidak meng-qadha’nya.
Wabillahit taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta, Soal pertama dari fatwa no. 10653