Bimbingan berhari-raya
Oleh Mush’ab Klaten Takhasus
Berikut ini adalah bimbingan seputar hari raya kaum muslimin yang diambil dari Sunan al-‘Ied karya Syaikh Sholeh bin Fauzan al-Fauzan hafidzhahullah:
- Tidak ada adzan atau iqamat sebelum shalat ‘ied
Sebagaimana dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, beliau berkata:
خرج النبيّ صلّى الله عليه وسلّم يومَ عيدٍ، فصلّى ركعتين لم يصلّ قبلها ولا بعدها
“Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar shalat ‘ied, lalu beliau shalat dua raka’at dan tidak shalat sebelum dan sesudahnya sama sekali.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah berkata: “Penduduk Madinah tidak menegakkan shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat ‘ied.”
Imam az-Zuhri rahimahullah berkata: “Belum pernah saya mendengar dari seorang ulamapun menyebutkan bahwa ada salaf yang melakulan shalat sebelum atau sesudah ‘ied.”
Namun jika dia pulang ke rumah dan melakukan shalat di rumah, maka hal itu tidak mengapa. Imam Ahmad dan yang selainnya meriwayatkan sebuah hadits, bahwasannya dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila masuk ke rumahnya, beliau melakukan shalat dua raka’at.
- Tata cara shalat ‘ied
- Takbiratul ihram: takbiratul ihram merupakan rukun yang harus dikerjakan.
- Membaca doa istiftah: doa istiftah dibaca setelah takbiratul ihram sebelum takbir-takbir tambahan, karena takbiratul ihram dibaca di awal shalat.
- Bertakbir enam kali: takbir zawaid atau takbir tambahan ini merupakan rukun dalam shalat ‘ied, tidak boleh ditinggalkan.
- Berta’awudz dan basmalah: membaca ta’awudz dan basmalah setelah takbir keenam, karena ini dibaca sebelum membaca surat al-Qur’an.
- Ruku’ dan amalan shalat yang lain seperti biasa.
- Bertakbir lima kali pada raka’at kedua.
Takbir dihitung setelah berdiri, sehingga takbir intiqol tidak termasuk dalam lima takbir ini. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad: “Bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir pada hari ‘ied sebanyak tujuh kali di raka’at pertama dan lima kali pada raka’at kedua.” (HR. Ahmad, dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya dengan sanad yang hasan)
Dalam pembahasan jumlah takbir ini terdapat beberapa riwayat.
Berkata Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah: “Para sahabat berselisih tentang jumlah takbir ini, dan semua pendapat yang ada boleh dipakai.”
Catatan:
Hendaknya mengangkat tangan pada setiap takbir, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengangkat tangannya ketika takbir.
- Siapa saja yang disyari’atkan untuk keluar menghadiri shalat ‘ied?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kaum muslimin untuk melaksanakannya, sampai-sampai para wanitapun juga beliau perintahkan untuk keluar menghadiri shalat ‘ied. Para wanita disunnahkan untuk keluar tanpa memakai wewangian, memakai pakaian yang dihiasi, atau pakaian ketenaran.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Hendaknya para wanita itu keluar dan menjauhi tempat shalatnya para lelaki. Adapun wanita yang sedang haidh, maka hendaknya mereka menjauhi tempat shalat.”
Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Kami diperintah untuk keluar menuju tempat shalat ‘ied, sampai gadis-gadis pingitan juga keluar dari kamarnya. Begitu juga wanita haidh, dan mereka di tempatkan di belakang manusia. Para wanita itu betakbir mengikuti takbirnya kaum muslimin, mereka juga berdoa dengan doa mereka. Mereka mengharap keberkahan hari itu dan kesucian hari itu.”
- Waktu pelaksanaan shalat ‘ied
Waktunya dimulai sejak meningginya matahari setinggi tombak, karena di waktu inilah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat dan akan berakhir di waktu zawal.
Apabila tidak diketahui shalat ied, kecuali setelah waktu zawal, bagaimana hukumnya?
Jika seorang tidak tahu kecuali setelah lewatnya waktu zawal, maka dia menggantinya di hari setelahnya di pagi hari. Berdasarkan hadits dari Abu Umair bin Anas, dari salah seorang Anshor, bahwa mereka berkata: “Pernah suatu ketika kami tidak dapat melihat hilal syawal, maka kami tetap puasa. Kemudian datanglah sekelompok orang dalam rombongan kepada kami di akhir siang dan mereka mengaku telah melihat hilal kemarin. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk berbuka di hari itu, dan melaksanakan shalat ‘ied di hari esok.” (HR. Ahmad, Daruquthni dan beliau menshahihkannya, juga Abu Dawud, dan yang lainnya. Hadits ini dishahihkan oleh sekelompok orang dari kalangan hufadz)
Hadits ini menunjukkan bahwa mengganti shalat ‘ied yang telah lewat waktunya itu di hari setelahnya, karena kalau menggantinya di hari tersebut, niscaya Nabi tidak akan mengqodho’nya di hari esok. Dan shalat ‘ied itu adalah moment berkumpulnya kaum muslimin, maka harus dilaksanakan di waktu yang memungkinkan berkumpulnya manusia.
- Jumlah raka’at shalat ‘ied
Shalat ‘ied itu dua raka’at, dilakukan sebelum khutbah. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Dahulu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, Abu Bakr, Umar, dan Utsman melakukan shalat ‘ied sebelum khutbah.” (Mutafaqun ‘alaih)
Dan hadits-hadits dalam hal ini sangatlah banyak, dan pendapat inilah yang dipegangi mayoritas ahlul ilmi. Pendapat bahwa shalat ‘ied itu dua raka’at adalah pendapat yang disepakati oleh mayoritas kaum muslimin. Diriwayatkan dalam shahihain dan yang selainnya dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada hari ‘iedul fitri, kemudian beliau shalat dua raka’at, dan tidak melakukan shalatpun sebelumnya atau sesudahnya.”
Berkata Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu: “Shalat ‘iedul fitri dan ‘iedul adhha itu dua raka’at, dilakukan dengan sempurna, dan tidak diqoshor (diperpendek). Inilah tuntunan Nabi kalian yang semoga shalawat daan salam tercurah kepada beliau dan sungguh merugi orang yang menyimpang.” (HR. Ahmad dan selainnya)
- Cara mengqodho atau mengganti raka’at yang terlewat dalam shalat ‘ied
Disunnahkan bagi yang tertinggal beberapa raka’at dalam shalat ‘ied untuk menggantinya sebagaimana biasa dengan takbir-takbir tambahannya. Karena cakupan keumuman hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
فما أدركتم فصلّوا وما فاتكم فأتمّوا
“Dalam keadaan apapun kalian dapati jama’ah itu, bergabunglah. Dan berapa saja raka’at yang kalian tertinggal darinya, maka sempurnakanlah.”
- Bagaimana cara mengganti takbir, jika tertinggal dari takbir bersama imam?
Bagi yang tertinggal atau lupa takbir-takbir tambahan ini, maka tidak harus menggantinya dan langsung saja membaca al-Fatihah, karena takbir-takbir itu hanyalah sunnah tidak wajib.
- Jika ia lupa jumlah takbir yang telah ia lakukan, apa yang seharusnya ia kerjakan?
Apabila dia ragu dengan jumlah takbir, maka hendaknya mengambil jumlah yang paling aman, yaitu bilangan terkecil dari sangkaannya.
- Apabila seorang datang dalam keadaan imam sudah berkhutbah
Jika ia datang dan imam sedang berkhutbah, maka dia tidak shalat, melainkan duduk dan mendengarkan khutbah. Setelah selesai, ia melakukan shalat dua raka’at sebagaimana ia shalat ‘ied, boleh secara jama’ah maupun sendiri-sendiri.
- Kapan shalat dilaksanakan? Sebelum atau sesudah khutbah?
Imam al-Hafizh at-Tirmizdi berkata: “Yang harus dipegang menurut ahlul ilmi dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang selainnya adalah shalat ‘ied itu sebelum khutbah.” (Muttafaqun ‘alaih)
- Apa hikmah diakhirkannya shalat jum’at setelah khutbah dan didahulukannya shalat ‘ied sebelum khutbah?
Hikmahnya karena khutbah jum’at adalah syarat, dan syarat haruslah didahulukan. Berbeda halnya dengan khutbah ‘ied, karena khutbah ‘ied adalah sunnah, sehingga diakhirkan.
- Sunnah-sunnah berkaitan dengan shalat ‘ied
- Doa yang disunnahkan untuk dibaca di antara takbir-takbir tambahan dalam shalat ‘ied
Disunnahkan untuk membaca antara takbir-takbir tambahan, berdasarkan ucapan Uqbah bin Amir:
الله أكبركبيراً، والحمد لله كثيراً، وسبحان الله بكرةً وأصيلاً، وصلّى الله على محمد النبيّ وآله وسلّم تسليماً كثيراً
“Aku bertanya kepada Ibnu Mas’ud tentang apa yang harusnya dibaca setelah takbir-takbir shalat ‘ied? Ibnu Mas’ud menjawab, ‘Hendaknya ia memuji Allah, menyanjung-Nya, dan bershalawat kepada Nabi.’”
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi dari sahabat Ibnu Umar, baik dari ucapan maupun dari perbuatan beliau. Dan Hudzaifah bin al-Yaman mengomentari perbuatan Ibnu Umar seraya mengatakan: “Telah benar Abu Abdirrahman (Ibnu Umar).”
- Namun jika seorang ingin membaca doa yang lain, maka tidak mengapa karena tidak ada dzikir yang dikhususkan padanya
Imam Ibnul Qoyyim menjelaskan, bahwa tidak ada doa yang dikuhususkan untuk dibaca di waktu tersebut dan dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya diam sejenak di antara dua takbir.
- Shalat ‘ied dengan pakaian terbaik
Disunnahkan untuk mengenakan pakaian terbaik ketika keluar untuk shalat ‘ied, sebagaimana hadits yang dibawakan oleh sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma bahwa dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki baju khusus yang beliau memakai pada hari ‘ied dan hari jum’at. (HR. Ibnu Khuzaimah, ash-Shahih)
Ibnu Umar juga memakai baju terbaiknya di dua hari raya. (HR. Al-Baihaqi dengan sanad yang bagus)
- Disunnahkan untuk makan terlebih dahulu sebelum keluar menuju shalat ‘ied
Di dalam sebuah hadits yang dibawakan oleh Imam Ahmad dan selainnya, dari sahabat Buraidah, beliau berkata: “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar menuju shalat ‘iedul fithri kecuali setelah beliau memakan sesuatu, dan apabila Beliau hendak keluar menuju shalat ‘iedul adha, beliau tidak memakan apapun sebelumnya.”
- Kenapa demikian?
Berkata Syaikh Taqiyuddin rahimahullah: “Ketika Allah Ta’ala mendahulukan shalat sebelum menyembelih (dalam shalat ‘iedul adha), dengan firman-Nya:
فصلّ لربّك وانحر
“Maka shalatlah engkau menghadap Rabbmu dan menyembelihlah.” (QS. Al-‘Ashr: 2)
Dan Allah dahulukan penyebutan penyucian diri dengan membayar zakat sebelum shalat (shalat ‘iedul fithri), dalam firman-Nya:
قد أفلح من تزكّى و ذكر اسم ربه فصلّى
“Sungguh telah beruntung mereka yang menyucikan diri (dengan membayar zakat), dan mengngat nama Rabbnya serta melakukan shalat.” (QS. Al-A’la: 13-14)
Maka merupakan salah satu sunnah, adalah zakat fitrah didahulukan sebelum shalat, dan menyembelih hewan qurban diakhirkan setelah shalat.”
- Bertakbir ketika berjalan menuju ke tempat shalat ‘ied
Disunnahkan untuk bertakbir ketika menuju tempat shalat, engkau mendekat ke arah imam, dan mendapat pahala menunggu shalat, serta menambah banyak pahalnya.
Demikianlah bimbingan seputar hari raya kaum muslimin, semoga bermanfaat. Amin