Dasar hukum puasa Ramadhan

 

Oleh Aufa Sunda Takhosus

 

Saudaraku yang semoga Allah rahmati, sebagai seorang muslim tak akan tenang beribadah tanpa dasar ilmu. Karena prinsip bagi seorang muslim adalah berilmu sebelum berkata dan beramal. Hal ini pun berlaku dengan ibadah yang rutin dikerjakan pada bulan Ramadhan, ya ibadah puasa. Adakah dasar hukum kewajiban puasa Ramadhan?

 

Dasar hukum puasa Ramadhan

Dasar hukum puasa Ramadhan terdapat dalam al-Qur’an, as-Sunnah, dan ijma’ (kesepakatan ulama).

  1. Dalil al-Qur’an

Yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Bulan Ramadhan, bulan yang diturunkan padanya al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang bathil). Barangsiapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya), maka hendaklah ia berpuasa.” (QS. Al-Baqarah: 185)

  1. Dalil as-Sunnah

Di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang rukun islam:

بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam itu dibangun di atas lima perkara, yaitu: Bersaksi tiada sesembahan yang benar kecuali Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, mengeluarkan zakat, mengerjakan haji ke Baitullah, dan berpuasa pada bulan Ramadhan. (HR. AlBukhari no. 6 dan Muslim no. 18 dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma)

Dasar hukum kewajiban puasa Ramadhan juga diambil dari kisah arab badui yang dibawakan oleh sahabat Thalhah bin Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu,

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَإِذَا هُوَ يَسْأَلُهُ عَنِ الإِسْلاَمِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي اليَوْمِ وَاللَّيْلَةِ»، فَقَالَ: هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا؟ قَالَ: «لاَ، إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ» فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَصِيَامُ شَهْرِ رَمَضَانَ»، قَالَ: هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهُ؟ قَالَ: «لاَ، إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ»

Seorang datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ternyata ia menyakan tentang Islam, maka Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Shalat lima waktu dalam sehari semalam.’ Laki-laki itu bertanya lagi, ‘Adakah kewajiban atasku selain itu?’ Rasul menjawab, ‘Tidak ada kecuali jika kamu ingin shalat sunnah.’ Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan, ‘Dan puasa Ramadhan.’ Laki-laki itu bertanya lagi, ‘Adakah kewajiban atasku selain itu?’ Rasul menjawab, ‘Tidak ada kecuali jika kamu ingin puasa sunnah.’ (HR. Al-Bukhari no. 2678)

 

Adapun dasar hukum kewajiban puasa Ramadhan berdasarkan ijma’ atau kesepakatan ulama  banyak di nukilkan dalam kitab-kitab Islam. Bahkan kewajiban ini sudah disepekati oleh kaum muslimin.

Disadur dari kitab al-Fiqhu al-Muyassar (1/149).

 

 

 

 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.