Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz tentang Perayaan Ulang Tahun

Oleh asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu Ta’ala
Pertanyaan:
Ada kalangan orang yang merayakan hari kelahirannya. Apa hukum masalah ini?
Jawaban:
Sungguh perkara ini adalah mungkar, baik ia merayakan hari kelahirannya sendiri, atau hari kelahiran ibunya, putri atau putranya. Semua perkara yang mereka ada-adakan tersebut menyerupai Yahudi dan Nasrani serta tidak ada dasar yang mengajarkan hal itu. Baik merayakan kelahiran ibu, bapak, paman, atau hari kelahirannya sendiri maupun anaknya, seluruhnya adalah kemungkaran, kebid’ahan, serta tasyabbuh (menyerupai) musuh-musuh Allah.
Tidak boleh melakukan sedikit pun dari perkara-perkara ini. wajib baginya untuk menutup pintu peluang untuk melakukan hal itu serta mewaspadai perkara yang diada-adakan ini.
Sebagian manusia yang mendapat kenikmatan banyaknya harta, ia tidak mengerti bagaimana membelanjakan harta tersebut. Ia tidak mencurahkannya dalam ketaatan kepada Allah, memakmurkan masjid dan menyantuni orang-orang miskin, malah ia menyia-nyiakannya untuk merayakan ulang tahun dan yang semisalnya.
Apabila ia inginkan dari merayakan ulang tahun ini adalah untuk menghidupkan sunnah-sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam padanya, maka bukan dengan merayakan ulang tahun.
Hendaknya ia hidupkan sunnah Rasul itu dengan durus islamiyyah (mempelajari agama Islam) di sekolahan, masjid, dan muhadharah. Maka yang demikian ini bukanlah kebid’ahan, justru itu perkara yang syar’i, ia mempelajari sirah nabawiyyah (sejarah hidup Nabi). Menjelaskan hadis-hadis tentang kelahiran dalam pelajaran Islam yang berlangsung di sekolahan, ma’had, masjid dan muhadhoroh.
Namun jika ia mengkhususkan suatu waktu yang ia melakukan padanya berbagai kemungkaran pada bulan Rabiul Awwal (sebagai contoh) atau pada bulan-bulan lainnya. Baik itu di rumah makan atau kafe atau yang semisalnya, maka ini perbuatan yang tidak ada dasarnya dari agama. Justru hal itu adalah kebid’ahan yang diada-adakan.
Sumber: Situs resmi Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu Ta’ala, https://binbaz.org.sa/fatwas/4676/ حكم أعياد الميلاد
Alih bahasa: Muhammad Sijnul Mubarak Banjarnegara, Takhasus