Hukum Ceramah Saat Pesta Nikah

decorated seatings for wedding guests with pink peonys

 

Terjemah fatwa oleh Ishlah Lahamido Palu

 

Pertanyaan

Terkadang, ketika penyelenggaraan pesta nikah di gedung pernikahan, hotel-hotel, dan sebagainya, pihak mempelai wanita ataupun pria mengundang salah satu pelajar untuk menyampaikan ceramah dan menasihati para tamu undangan.

Tentu tema nasihatnya adalah seputar pernikahan, mahar yang terlalu mahal, pesta yang berlebihan, atau tentang keharaman-keharaman dalam pernikahan semisal fotografi, ikhtilat (campur-baur antara pria dan wanita), nyanyian, dan sebagainya.

Namun sebagian orang menolak hal tersebut dengan alasan bahwa momen pernikahan adalah waktunya bersenang-senang. Maka tentu tidak cocok ketika ada ceramah di momen-momen seperti itu.

Lantas apa solusinya terkait hal ini? Jazaakumullahu khairan.

 

Jawaban

Tidak ada salahnya memberikan ceramah yang bermanfaat untuk para tamu undangan, dalam rangka amar makruf nahi mungkar terkait acara pernikahan.

Wabillahit-taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

 

Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah no. 11772

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.