Hukum Memberi Catatan/Tulisan di Mushaf al-Qur’an

 

Pada asalnya, sebagaimana yang diamalkan oleh umat Islam, adalah tidak menambah pada kitabullah sesuatu apapun dan membiarkan al-Qur’an sesuai dengan tulisan yang beredar di tengah-tengah kaum muslimin tanpa menambah atau mengurangi.

Oleh karena itu kami menasehatimu untuk meninggalkan perbuatan yang telah disebutkan yaitu memberi catatan pada pinggir mushaf. Engkau bisa menulis apa yang kamu butuhkan pada lembaran khusus untuk menunjukkan nama surat dan nomor ayat. Dengan demikian engkau bisa menjaga kitabullah sekaligus memperoleh sesuatu yang bisa membantumu dalam memahaminya.

 

(Fatwa Lajnah Daimah 3/54)

 

Jawaban yang sama juga disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Saleh al-Utsaimin rahimahullah. Beliau berkata,

 

Wajib bagi kaum muslimin untuk mengagungkan dan menghormati kalamullah (al-Qur’an). Oleh karena itu wajib bagi yang hendak menyentuh al-Qur’an untuk berwudhu sebagai bentuk pemuliaan dan pengagungan terhadapnya. Tidak diperkenankan menulis di al-Qur’an sesuatu yang tidak pantas. Demikian pula tidak diperkenankan meskipun yang ditulis sesuatu yang pantas seperti tafsir sebuah kata atau yang semisalnya. Yang utama adalah tidak menulis apapun di mushaf al-Qur’an sehingga tidak tercampur. Jika ini terjadi pada para murid maka wajib bagi penanggungjawab, baik pengawas mauapun ustadz, untuk memberikan teguran kepada yang mengerjakannya sebagai bentuk larangan baginya dan yang lainnya.

 

(Liqa al-Bab al-Maftuh ibnu Utsaimin 88/16)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.