HUKUM MEMPERPANJANG SUJUD TERAKHIR DALAM SHALAT MELEBIHI SUJUD YANG LAIN

sujud

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah ditanya:

Apa hukumnya memperpanjang sujud terakhir dalam shalat lebih lama daripada sujud yang lainnya?

Jawab:

Memperpanjang sujud terakhir tidak termasuk sunnah. Karena yang disunnahkan adalah gerakan-gerakan dalam shalat itu dilakukan hampir sama lamanya, yaitu ketika rukuk, bangkit dari rukuk, sujud, dan duduk di antara dua sujud.

Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh al-Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu,

رمقت الصلاة مع النبي صلى الله عليه وسلم فوجدت قيامه فركوعه فسجوده فجلسته ما بين التسليم من الصلاة قريبة الاستواء

“Aku pernah memperhatikan shalatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Aku dapati waktu lamanya berdiri, rukuk, sujud, dan duduknya di antara salam (dan beranjak pergi) hampir sama.”

Inilah yang lebih utama.

Sumber: Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, kaset no. 367

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.