Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Gambar Manusia Atau Hewan

Apa hukum orang yang meletakkan gambar manusia atau hewan di masjid? Boleh atau tidak shalat di dalam masjid tersebut? Apakah sah shalat dengan memakai baju yang ada gambar manusia atau hewan? Dan apakah dibenarkan memberikan hiasan di ruang belajar atau kamar tidur dengan gambar manusia atau hewan?

Jawab:

Tidak boleh meletakkan gambar manusia atau hewan di masjid. Gambar-gambar tersebut wajib dihilangkan dari masjid yang ada gambarnya seperti itu.

Barangsiapa yang shalat di dalam masjid yang ada gambar manusia atau hewan, maka shalatnya tetap sah, namun jangan memposisikan gambar tersebut berada di depannya. Dosanya ditanggung oleh yang meletakkannya dan ditanggung pula oleh orang yang tidak mau menghilangkannya padahal ia mampu menghilangkannya.

Apabila seseorang shalat dengan memakai baju yang bergambar manusia dan hewan, maka shalatnya sah, namun dia terkenai dosa.

Dan tidak boleh memberikan hiasan di ruang belajar, kamar tidur, atau tempat lain dengan gambar manusia atau hewan.

Wabillahit Taufiq.

وصلى الله على نبينا محمد، وآله وصحبه وسلم

Al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta’

Ketua                    : Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz

Wakil                     : Abdurrazzaq Afifi

Anggota               : Abdullah bin Ghudayyan

Anggota               : Abdullah bin Qu’ud

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.