Hukum Wanita Memakai Celana Pantalon

 

Terjemah fatwa oleh Muadz Buton

 

Pertanyaan

Apakah wanita muslimah boleh memakai celana pantalon ketika pergi ke pasar dalam kondisi dia berhijab? Dan apa hukumnya bila pantalon itu (ukurannya) longgar?

 

Jawaban

Wanita muslimah tidak boleh memakai celana pantalon, karena itu menyerupai (gaya) wanita-wanita kafir. Dan kaum muslimin tidak boleh meniru gaya orang-orang kafir.

Juga, karena hal itu akan menggambarkan dan menampakkan lekukan tubuhnya, sehingga akan menimbulkan godaan yang besar bagi para lelaki.

Wabillahit-taufiq wa shallallahu a’a nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

 

Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, soal kesebelas fatwa no. 19479

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.