Kuliah di negara kafir?

 

Oleh Iqbal Surabaya Takhasus

 

Belajar suatu kewajiban bagi kaum muslimin, apalagi belajar tentang agamanya. Namun apakah diperbolehkan baginya tatkala belajar ke negeri kafir yang padanya terdapat berbagai fitnah syahwat dan syubhat? Berikut ini adalah nasehat Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah tatkala ditanya tentang perginya seorang pelaar ke negeri kafir:

 

Pertanyaan:

Seorang akan melakukan perjalanan jauh ke negeri kafir untuk belajar, dia akan berpenampilan sebagaimana penampilan-penampilan mereka. Hal itu akan mendekatkan kepada perbuatan dosa dan fitnah, maka apa pendapat anda wahai Syaikh yang terhormat terkait hal tersebut?

 

Jawaban:

Wajib baginya untuk tidak meniru musuh-musuh Allah di manapun keberadaannya dan tidak sepantasnya pula untuk belajar di sana, bahkan yang pantas baginya untuk belajar di negeri sendiri (negeri muslim) dan tidak pergi ke sana. Karena di negeri kafir terdapat berbagai macam fitnah dan ancaman besar.

Maka sepantasnya baginya untuk mencukupkan belajar di negerinya masing-masing bersama dengan saudaranya kaum muslimin. Hal ini perlu diperingatkan terkait fitnah dan godaan yang terjadi di negeri kafir, kebanyakannya disebabkan pergaulan.

 

Jika dia tetap terpaksa untuk belajar di sana dan dia tidak ada kemudahan untuk belajar di negeri sendiri, maka hendaknya dia menjaga agamanya dan perlu diingatkan untuk tidak meniru dengan musuh-musuh Allah dalam hal penampilan dan sebagainya.

 

Sumber: https://binbaz.org.sa

 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.