Larangan Safar (Bepergian) dengan Niat Ziarah Kubur Nabi
Fatwa al-Lajnah ad-Daimah
Pertanyaan:
Apakah boleh niat safar (melakukan perjalanan) dalam rangka berziarah (mengunjungi) kuburan para Nabi dan orang-orang saleh seperti Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun yang selainnya. Apakah ziarah ini termasuk perkara yang dibolehkan ataukah tidak?
Jawaban:
Tidak boleh melakukan perjalanan jauh dalam rangka ziarah ke kuburan para Nabi, orang-orang saleh dan selainnya. Bahkan itu merupakan bidah, dan yang benar adalah sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ: المَسْجِدِ الحَرَامِ وَمَسْجِدِيْ هَذَا وَالمَسْجِدِ الأَقْصَى
“Tidak boleh melakukan perjalanan jauh kecuali ke tiga tempat: Masjidil Haram, masjidku ini (Masjid Nabawi) dan Masjid al-Aqsa.” (HR. Muslim 511)
Dan juga sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌ
“Barangsiapa yang melakukan amalan yang tidak kami contohkan maka amalan itu tertolak.” (HR. Al-Bukhori no. 69 dan Muslim no. 18)
Adapun ziarah kubur tanpa harus melakukan perjalanan jauh maka hukumnya sunnah, sebagaimana sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam:
زُوْرُواْ القُبُورَ فَإِنّهَا تُذَكِّرُكُمُ الأَخِرَةَ.
“Ziarahilah kuburan, karena dengannya akan mengingatkan kalian kepada akhirat.” (HR. Muslim)
Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, soal ke-3 dari fatwa no. 4230
Alih bahasa: Muhammad Hafizh Batam, Takmili