Larangan Safar (Bepergian) dengan Niat Ziarah Kubur Nabi

 

Fatwa al-Lajnah ad-Daimah

 

Pertanyaan:

Apakah boleh niat safar (melakukan perjalanan) dalam rangka berziarah (mengunjungi) kuburan para Nabi dan orang-orang saleh seperti Nabi  kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun yang selainnya. Apakah ziarah ini termasuk perkara yang dibolehkan ataukah tidak?

 

Jawaban:

Tidak boleh melakukan perjalanan jauh dalam rangka ziarah ke kuburan para Nabi, orang-orang saleh dan selainnya. Bahkan itu merupakan bidah, dan yang benar adalah sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:

لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ: المَسْجِدِ الحَرَامِ وَمَسْجِدِيْ هَذَا وَالمَسْجِدِ الأَقْصَى

Tidak boleh melakukan perjalanan jauh kecuali ke tiga tempat: Masjidil Haram, masjidku ini (Masjid Nabawi) dan Masjid al-Aqsa.” (HR. Muslim 511)

 

Dan juga sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌ

Barangsiapa yang melakukan amalan yang tidak kami contohkan maka amalan itu tertolak.” (HR. Al-Bukhori no. 69 dan Muslim no. 18)

 

Adapun ziarah kubur tanpa harus melakukan perjalanan jauh maka hukumnya sunnah, sebagaimana sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam:

زُوْرُواْ القُبُورَ فَإِنّهَا تُذَكِّرُكُمُ الأَخِرَةَ.

Ziarahilah kuburan, karena dengannya akan mengingatkan kalian kepada akhirat.” (HR. Muslim)

 

Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, soal ke-3 dari fatwa no. 4230

Alih bahasa: Muhammad Hafizh Batam, Takmili

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.