Makna “Menahan Pakaian” Dalam Sebuah Hadis Sahih

Terjemah Fatwa Oleh: Hammad Bandung, 1C Takmili

Pertanyaan:

Telah datang dalam hadis yang sahih larangan menahan pakaian, apa maksud hal itu?

 

Jawaban:

Telah datang dalam dua kitab sahih (Bukhari dan Muslim -pent.) dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersada,

أمرت أن أسجد على سبعة أعظم وأن لا أكف ثوبا ولا شعرا

“Aku diperintah untuk sujud di atas tujuh anggota sujud dan agar aku tidak menahan baju dan rambut.”

Maksud dari “menahan” (dalam hadis di atas -pent.) adalah menggabungkan dan menghimpunnya sehingga tidak terlampir di tempat salat.

Wabillahit waufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

Sumber: Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta, pertanyaan kelima dari fatwa no. 5133

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.