Apakah Hewan yang Mati Harus Dikubur?

 

Terjemah fatwa oleh Ishlah Lahamido Palu

 

Pertanyaan

Aku ingin bertanya tentang hewan-hewan pengganggu, seperti ular, beruang, dan yang lainnya. Jika Allah menakdirkanku untuk membunuhnya, apakah aku harus menguburnya atau membiarkannya tergeletak di tanah?

Biasanya kami tidak membiarkannya begitu saja, tapi kami kubur. Namun apakah itu benar atau salah kami tidak tahu. Mohon berikan fatwa kepada kami, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan dan pahala yang besar.

 

Jawaban

Terserah, perkaranya bebas. Karena tidak ada nash (dalil) dalam syariat yang menunjukkan syariat mengubur ataupun yang melarangnya. Akan tetapi lebih baik menguburnya agar tidak mengganggu.

 

Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah no. 5409

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.