Mengambil Harta Suami yang Kurang Memerhatikan Nafkah Istrinya

Macro shot of increase in mortgage rate concept

 

Terjemah fatwa oleh Abu Abdillah Anton Purbalingga

 

Pertanyaan

Surat pertama (yang akan kita baca) pada pertemuan kali ini adalah yang datang dari salah satu pendengar wanita bernama Ummu Khalid.

Wanita itu memiliki problem dengan suaminya. Ringkasnya adalah, bahwa suaminya kurang memperhatikan nafkahnya. Apabila Ummu Khalid meminta nafkah dari suaminya, suaminya malah berkata, “Urus saja anakmu.”

Ummu Khalid sudah bersama suaminya selama 35 tahun dan kondisi suaminya seperti itu. Ummu Khalid berharap bimbingan dari Syaikh yang mulia. Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.

 

Jawaban

Tidak diragukan lagi bahwa kewajiban suami adalah memberi nafkah dengan cara yang baik, dan menunaikan kewajiban ini tanpa berlebihan atau menghambur-hamburkan. Sebagaimana firman Allah Jalla wa ’Alaa:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Pergaulilah istri-istri kalian dengan cara yang baik.” (QS. An-Nisa: 19)

 

Termasuk mempergauli istri dengan cara yang baik adalah memberi nafkah kepadanya sesuai dengan kebutuhan, seperti pakaian dan semisalnya. Apabila sang suami mengurangi hak istri, maka dia berdosa.

Sehingga boleh baginya untuk mengambil harta suami tanpa sepengetahuannya sebatas kebutuhan. Jika sang suami kurang memperhatikan nafkah istrinya, boleh bagi sang istri untuk mengambil harta suaminya sebatas kebutuhan dia dan anak-anaknya. Berdasarkan hadits dari sahabiyah Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Hindun bintu Utbah radhiyallahu ‘anha bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ، لَا يُعْطِينِي مِنَ النَّفَقَةِ مَا يَكْفِينِي وَيَكْفِي بَنِيَّ إِلَّا مَا أَخَذْتُ مِنْ مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمِهِ، فَهَلْ عَلَيَّ فِي ذَلِكَ مِنْ جُنَاحٍ؟

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya (suamiku) Abu Sufyan orangnya pelit, tidak memberikan nafkah yang cukup untukku dan anakku. Kecuali jika aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah perbutanku berdosa?”

Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خُذِي مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِي بَنِيكِ

“Ambillah hartanya sebatas kebutuhanmu dan anakmu dengan cara yang baik.” (HR. Muslim no. 1714)

 

Ini adalah fatwa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk Hindun dan para istri yang senasib dengannya. Bahwasanya boleh bagi mereka untuk mengambil harta suaminya dengan cara yang baik sebatas kebutuhan dia dan anak-anaknya.

Sabda Nabi dalam hadits: “بالمعروف”, bermakna sewajarnya, tidak berlebihan dan tidak boros. Inilah batas yang dibolehkan bagi sang istri. Adapun berlebihan dan boros, maka tidak boleh. Keduanya adalah perbuatan mungkar yang terlarang.

 

Sumber: Situs resmi Syaikh Abdul Aziz bin Baz hafizhahullahu Ta’ala, https://binbaz.org.sa/fatwas/26820/الواجب على الزوج الإنفاق على أهله وزوجته بالمعروف

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.